Seseorang yang menggunakan surat hasil rapid test negatif palsu untuk bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota, tentu memiliki berbagai alasan, salah satunya adalah karena tidak mau untuk melakukan rapid test, karena ingin cepat mendapatkan surat hasil rapid test negatif tanpa cape-cape antri, kemudian karena harga yang lebih murah dari yang asli, dan juga karena alasan lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pemalsuan hasil rapid test bebas virus Covid-19 diatur dalam Pasal 286 ayat (1) KUHP