Qory Oloan Siregar
Universitas Islam Sumatera Utara Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU MEMPERDAGANGKAN PANGAN YANG TELAH KADALUARSA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1984 K/Pid.Sus/2018) Qory Oloan Siregar; Marlina Marlina; Mukidi Mukidi
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 3 (2022): Edisi Bulan September 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berkaitan dengan tindak pidana memperdagangkan pangan yang telah kadaluarsa, maka apabila pelaku usaha merugikan konsumen, maka pengusaha yang karena lalainya tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka, dimana bahan atau data yang diperoleh akan disusun secara sistematis dan dianalisa dengan menggunakan prosedur logika ilmiah yang sifatnya kualitatis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana memperdagangkan pangan yang telah kadaluarsa adalah Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana memperdagangkan pangan yang telah kadaluarsa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1984 K/Pid.Sus/2018 adalah dipidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan pangan yang rusak, cacat atau bekas tercemar. Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan tanpa izin edar berdasarkan putusan Nomor 1984 K/Pid.Sus/2018 adalah semua unsur dari Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah terpenuhi.