Siti Lukmana
Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Perum Pegadaian Syariah Dalam Pelelangan Barang Jaminan Gadai (Studi Penelitian Di Perum Pegadaian Syariah Kota Subulussalam) Siti Lukmana; Faisal Faisal; Arif Rahman
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 10, No 1 (2022): Vol 10, No 1 (2022): Mei
Publisher : LPPM Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/reusam.v10i1.8906

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Perum pegadaian Syariah dalam pelelangan barang jaminan gadai dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh para pihak dalam pelelangan barang jaminan gadai. Perum Pegadaian Syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai pengelola penyaluran dana pinjaman atas dasar hukum gadai yang berlandaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 283 dengan cara yang mudah, cepat dan aman. Ketika nasabah wanprestasi dan tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka pihak Pegadaian akan melakukan pelelangan terhadap benda jaminan gadai tersebutTerjadinya kerusakan pada barang jaminan gadai milik nasabah berupa gelang emas yang terputus akibat kelalaian oleh pihak petugas Perum Pegadaian Syariah Kota Subulussalam yang menyebabkan kerugian bagi nasabah yang bersangkutan, padahal menurut hukum islam pihak yang menerima barang jaminan harus menjaga jaminan tersebut seperti sedia kala. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris/yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian adalah Pertanggung jawaban yang diberikan oleh Pegadaian Syariah Kota Subulussalam sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/PJOK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian pada Pasal 25 ayat 2 yaitu pegadaian wajib mengembalikan/mengganti barang jaminan yang rusak/hilang dengan uang atau barang yang sama atau nilainya setara dengan harga barang jaminan tersebut. Dalam upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan para pihak dalam pelelangan barang jaminan gadaiĀ  yaitu : (a) ketika nasabah sudah jatuh tempo maka upaya yang dilakukan pertama kali dengan cara kekeluargaan atau musyawarah, (b) kemudian jika tidak bisa diselesaikan maka akan diperingati secara tertulis maupun melalui telepon, (c) upaya terakhir pihak Pegadaian terpaksa melelang barang jaminan gadai tersebut.