Makmunzir Mukhtar
Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an, Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tujuan Hukum Islam untuk Kemaslahatan Manusia: Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Bidang Ekonomi dan Hukum Keluarga Abidin Nurdin; Bustami Usman; Fauzan Samad; Makmunzir Mukhtar
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 5, No 1 (2022): EL-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v5i1.14665

Abstract

Kajian ini membahas tentang tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia khususnya penerapan kaidah fiqhiyah dalam bidang ekonomi dan hukum keluarga. Metodologi Hukum Islam atau ushul fiqh dikenal qawaid fiqhiyah sebagai alat untuk untuk mempermudah proses istinbath dan metode ijtihad dalam menentukan suatu hukum. Kajian ini merupakan studi hukum Islam secara teoritis atau normatif, dengan menggunakan teori hukum Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tujuan hukum Islam yang paling utama adalah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat yang dikenal dengan istilah maqashid al-syariah. Kemudian kaidah fiqhiyah dalam bidang ekonomi (mudharabah dan musyarakah) digunakan misalnya; “Pada dasarnya semua muamalah boleh dilakukan, terkecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Kaidah ini bermakna kebolehan dalam muamalah itu selama belum ada dalil yang jelas melarang dan mengharamkannya, itulah prinsip dasar dalam menentukan hukum-hukum yang berkenaan dengan muamalah. Qawaid fiqhiyah dalam hubungannya dengan hukum keluarga Islam dikenal ada kaidah al-adat al-muhakkamah (adat dapat dijadikan sebagai hukum) diimplementasikan dalam hal pembagian harta bersama. Demikian juga kaidah fiqhiyah yang digunakan dalam putusan hakim Pengadilan Agama pada kasus perceraian antara suami dan isteri yang tidak mungkin lagi mempertahankan perkawinannya. Hal ini berpegang pada kaidah fiqhiyah:  ”Apabila ada dua hal yang sama-sama mengandung mudlarat, maka harus dipilih satu diantaranya yang lebih kecil mudlaratnya.” Kaidah-kaidah ini menunjukkan keluasan dan keluwesan hukum Islam yang akan mewujudkan kemaslahatan manusia sebagai tujuan utama hukum Islam