Salah satu tujuan hukum pidana, yaitu memulihkan akibat dari suatu tindak pidana, dibayangi oleh kebijakan kriminal Indonesia yang terkesan mengabaikan akibat penanganan perkara dan akibat penghukuman ratusan ribu orang, yang jelas membutuhkan manusia. sumber daya, ruang, dan biaya yang sangat tinggi. Ide penggunaan analisis ekonomi hukum dalam kebijakan hukum pidana menjadi pokok bahasan tulisan ini. Makalah ini juga mengkaji reorientasi strategi kriminal Indonesia dalam tinjauan regulasi keuangan. Metode penelitian kualitatif yuridis normatif yang digunakan bersifat kritis terhadap praktik hukum dan dogma hukum serta mengambil sikap kritis normatif berdasarkan wawasan atau keberadaan manusia. Penulisan ini menggunakan studi dokumen, khususnya mengkaji buku-buku dan jurnal-jurnal yang relevan serta peraturan perundang-undangan.