Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM ATAS SANKSI PELANGGARAN BATAS KECEPATAN BERKENDARA MAKSIMAL DI JALAN BEBAS HAMBATAN Muhammad Adi Makayasa; Eddy Asnawi; Bahrum Azmi
EKSEKUSI Vol 4, No 2 (2022): Eksekusi : Journal Of Law
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/je.v4i2.14395

Abstract

Pasal 106 ayat (4) huruf g Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 23 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menetapkan batas kecepatan maksimal berkendara di jalan bebas hambatan yaitu 100 km/ jam. Kemudian atas pelanggaran pasal tersebut dpat dikenakan sanksi denda tilang dan pidana kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (5) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun pelanggaran tetap terjadi yang berimbas pada laka lantas selain itu penerapan sanksi pelanggarannya tidak sesuai. Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan regulasi tersebut dan faktor – faktor penghambatnya. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan adalah pendekatan kasus dan pendekatan konseptual dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa regulasi tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, penegakan hukumnya lemah yaitu hanya diberikan sanksi denda tilang tanpa diberikan sanksi kurungan pidana. Faktor penyebabnya adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat padahal rambu batas kecepatan maksimal sudah dipasang; Kurangnya sarana dan prasarana yaitu minimnya jumlah speed gun dan terbatasnya jumlah mobil patroli untuk petugas PJR; Faktor aparat penegak hukum terkait jumlah petugas kepolisian yang terbatas dan kurang tegasnya petugas dalam peneranpan sanksi. Dengan demikian diharapkan adanya ketegasan aparat penegak hukum agar sanksi dapat diterapkan sebagaimana mestinya serta adanya kesadaran hukum masyarakat yang untuk taat hukum sehingga pelanggaran tersebut tidak terjadi kembali.Kata Kunci:Penegakan, Batas Kecepatan Maksimal, Jalan Bebas Hambatan