Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

KONSEP LIMA “R” SEBAGAI BENTUK KESADARAN MANUSIA DAN PARTISIPASINYA TERHADAP PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM KERANGKA HUKUM UUPPLH Widyawati Boediningsih; Rita Listiyarini
JOURNAL TRANSFORMATION OF MANDALIKA (JTM) e-ISSN 2745-5882 p-ISSN 2962-2956 Vol. 3 No. 1 (2022): JOURNAL TRANSFORMATION OF MANDALIKA
Publisher : Institut Penelitian dan Pengembangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia adalah salah satu bagian dari alam semesta yang berperan untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang dapat menunjang keberlangsungan hidup setiap makhluk, yang saling terkait satu sama lain. Lingkungan hidup adalah segala sesuatu disekitar makhluk hidup yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain dengan hubungan yang timbal baik dan kompleks. Dalam UU No. 32/2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), lingkungan hidup didefinisikan sebagai suatu kesatuan ruang yang berkaitan dengan segala bentuk benda, keadaan, daya, serta makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, kesejahteraan mahkluk hidup, sesuatu yang mempengaruhi alam itu sendiri, dan kelangsungan terhadap perikehidupan. Lingkungan hidup merupakan suatu kesatuan ruang terhadap segala jenis benda, keadaan, daya, serta makhluk hidup didalamnya sehingga terjadi hubungan timbal balik yang saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain.
Tanggung Gugat Korporasi Akibat Pencemaran Lingkungan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Stefani Margareta; Widyawati Boediningsih
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (544.161 KB) | DOI: 10.58344/jhi.v2i1.10

Abstract

Pendahuluan: Indonesia merupakan Negara Kepulauan dimana banyaknya pulau di Indonesia yang dikelilingi oleh lautan di sekitarnya. Sadar akan mayoritas penduduknya menggantungkan hidup melalui kelestarian sumber daya alam, Pemerintah tidak mungkin tinggal diam dengan ini. Tujuan: Untuk memahami lebih mendalam bagaimanakah tanggung gugat P.T Pertamina (Persero) terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi akibat dari perusahaannya. Metode: Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan penulisan ini adalah penulisan yuridis normatif. Hasil: Penelitian mengenai tragedi tumpahan minyak mentah PT. Pertamina di pesisir pantai Karawang. Kesimpulan: PT. Pertamina bertanggung jawab secara mutlak berdasarkan Pasal 88 UU PPLH atas tumpahan minyak mentah di pesisir pantai Karawang yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta tidak dapatnya nelayan melakukan mata pencaharian akibat pencemaran lingkungan tersebut. Kemudian PT. Pertamina wajib melakukan ganti rugi atas rusaknya lingkungan.
Alih Fungsi Lahan Pertanian Berpengaruh pada Lingkungan Hidup dan Ketahanan Pangan di Indonesia Widyawati Boediningsih; Suparman Budi Cahyono
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia will hold the presidency of the Group of Twenty (G20) in 2022. That was the first time Indonesia was elected as the holder of the G20 presidency, since the G20 was formed in 1999. Indonesia will play a role in determining priority agendas and leading a series of G20 meetings, including the summit to be held in November 2022 in Bali. Financial route priority agenda in the G20 Indonesia 2022 Presidency. Discusses how the G20 protects countries that are still heading for economic recovery (especially developing countries) from the spillover effects of exit policies implemented by countries that recover their economies first (generally developed countries). Indonesia will add to the discussion on the latest global issue, namely food security. Food security is the goal of Indonesia to meet all the food needs of all its residents, with the fulfillment of all food needs of the Indonesian population being able to move, live healthy, and work productively. Food security is very important because it is the key to national economic development and is a basic human need to be fulfilled. The problem of food security is closely related to economic stability (particularly inflation), aggregate economic production costs (cost of living) and national political stability. This can be related to the phenomenon in Indonesia related to the conversion of agricultural land, why is that because food agricultural land is part of the cultivation function land whose existence is currently threatened for other needs such as housing, industry and so on. Thus, the method used to analyze these problems is a qualitative method which explains in depth in connection with the conversion of agricultural land to the effect on the environment and food security in Indonesia.
KAJIAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM Suwardi Suwardi; Widyawati Boediningsih
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 5 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i5.940

Abstract

Pemerintah dalam melakukan Produk hukum Undang-undang pengadaan tanah untuk pembangunan No.2 Tahun 2012 yang selanjutnya disingkat dengan UU PTUP, menimbulkan pendapat pro dan kontra dikalangan masyarakat. Berbagai pendapat pro dan kontra yang di keluarkan oleh berbagai elemen masyarakat, masing-masing memiliki dasar alasan, argumentasi. Salah satu diantara pendapat yang menolak saat RUU PTUP ini dibahas di DPR-RI. Bahwa RUU PTUP merupakan ancaman hak atas tanah karena rawan diselewengkan untuk kepentingan bisnis yang justru meminggirkan akses publik terhadap hasil pembangunan, sehingga dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Dalam hal ini penulis menelaah materi UU PTUP No. 2 Tahun 2012 ini dari perspektif sisi struktur atau format peraturan perundangan menurut Pasal 7 Ayat (1) UU No.12 tahun 2011 dan keterkaitan antara hukum dan keadilan sosial (social justice). Mengapa nilai keadilan sosial menjadi alasan sebagai penguta maan karena sejarah bangsa membuktikan terjadinya ketimpangan struktur sosial yang tidak adil (unjustice). keadilan sosial menyangkut keadilan adalah keadilan yang pelaksanaannya tidak lagi tergantung pada kehendak pribadi, pada kebaikan individu yang bersikap adil, tetapi sudah bersifat struktural. Arti nya, pelaksanaan keadilan sosial tersebut sangat tergantung kepada penciptaan struktur sosial yang adil. Mengusahakan keadilan sosial berarti harus dilakukan melalui perjuangan memper baiki struktur-struktur sosial yang tidak adil tersebut.
KAJIAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM Suwardi Suwardi; Widyawati Boediningsih
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 5 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i5.940

Abstract

Pemerintah dalam melakukan Produk hukum Undang-undang pengadaan tanah untuk pembangunan No.2 Tahun 2012 yang selanjutnya disingkat dengan UU PTUP, menimbulkan pendapat pro dan kontra dikalangan masyarakat. Berbagai pendapat pro dan kontra yang di keluarkan oleh berbagai elemen masyarakat, masing-masing memiliki dasar alasan, argumentasi. Salah satu diantara pendapat yang menolak saat RUU PTUP ini dibahas di DPR-RI. Bahwa RUU PTUP merupakan ancaman hak atas tanah karena rawan diselewengkan untuk kepentingan bisnis yang justru meminggirkan akses publik terhadap hasil pembangunan, sehingga dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Dalam hal ini penulis menelaah materi UU PTUP No. 2 Tahun 2012 ini dari perspektif sisi struktur atau format peraturan perundangan menurut Pasal 7 Ayat (1) UU No.12 tahun 2011 dan keterkaitan antara hukum dan keadilan sosial (social justice). Mengapa nilai keadilan sosial menjadi alasan sebagai penguta maan karena sejarah bangsa membuktikan terjadinya ketimpangan struktur sosial yang tidak adil (unjustice). keadilan sosial menyangkut keadilan adalah keadilan yang pelaksanaannya tidak lagi tergantung pada kehendak pribadi, pada kebaikan individu yang bersikap adil, tetapi sudah bersifat struktural. Arti nya, pelaksanaan keadilan sosial tersebut sangat tergantung kepada penciptaan struktur sosial yang adil. Mengusahakan keadilan sosial berarti harus dilakukan melalui perjuangan memper baiki struktur-struktur sosial yang tidak adil tersebut.