Pernikahan adalah hubungan atau ikatan antara seorang pria dan seorang wanita secara lahir dan batin dengan dasar untuk menyempurnakan hidupnya. Sedangkan akad yang dilakukan keduanya berdasarkan sama-sama ridla'. Perasaan ridla' adalah hal yang tersembunyi, karena manifestasinya adalah ijab dan qabul. Dengan demikian, ijab dan qabul merupakan unsur penting bagi sahnya suatu pernikahan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum melangsungkan pernikahan melalui media online atau video call pada masa pandemi dari perspektif Ulama Syafi'iyah dan Hanafiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan kualitatif. Objek penelitian adalah pernikahan online. Tujuan penelitian untuk mengetahui hukum nikah melalui media online atau video call di masa pandemi dari perspektif ulama Syafi'iyah dan Hanafiyah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pernikahan yang dilakukan melalui media online menurut Ulama Syafi'iyah tidak sah, sedangkan Hanafiyah membolehkan dengan syarat tidak ada gangguan pada saat pernikahan, dalam artiyan tidak boleh ada kata-kata terputus-putus dan suara harus jelas.