Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI TERHADAP MAHASISWA PPKn FKIP LABUHANBATU Agus Anjar; Muhammad Khairul Ritonga; Toni Toni
CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC) Vol 7, No 2 (2021)
Publisher : LPPM Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/civitas.v7i2.3535

Abstract

Dampak dari perkembangan teknologi kumunikasi dampak positifnya terhadap mahasiswa sangat bagus buat mahasiswa contohnya kalau dalam belajar dapat lebih memudahkan mahasiswa dalam mengerjakan tugas yang diberikan dosen seperti membuat makalah dan tugas-tugas yang lain. Dalam proses kegiatan pembelajaran dengan perkembangan teknologi pembelajaran menjadi lebih efektif, dan menarik. Dan dampak lain dari perkembangan teknologi dalam dunia pendidikan materi pelajaran dan segala hal yang berhubungan dengan pendidikan akan menjadi lebih mudah untuk diakses dan diperoleh. Dan dampak negatifnya disalahkan gunakan untuk yang tidak baik apalagi untuk mahasiswa kadang lebih banyak bermain hp dari pada belajar contohnya pada saat dosen menjelaskan pelajaran didepan mahasiswa lebih asyik bermain dengan hpnya sehingga tidak memperhatikan dosen menjelaskan pelajaran didepan. Adapun tujuan penelitian ini adalahUntuk mengetahui      dampak     positif     teknologi                                                                      komunikasi terhadap mahasiswa PPKn STKIPLabuhanbatu.Untuk mengetahui dampak negatif teknologi komunikasi terhadap mahasiswa PPKn STKIP Labuhanbatu.
GAMBARAN UMUM PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH BAGI ANAK DI BAWAH UMUR ( STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT NOMOR 62/PDT.P/2017/PA.RAP) Toni Toni; Muhammad Khairul Ritonga; Agus Anjar; Siska Wahyuni
CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC) Vol 8, No 1 (2022)
Publisher : LPPM Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/civitas.v8i1.3542

Abstract

Menikah adalah sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul, yang di dalamnya terdapat hikmah, antara lain mampu mendatangkan ketentraman batin dan mencegah manusia dari maksiat. Perkawinan di bawah umur memerlukan permohonan dispensasi yang diajukan oleh pemohon/orang tua untuk syarat perkawinan yang sah dan didukung dengan bukti permohonan yang rasional untuk meyakinkan hakim dalam memberikan pertimbangan terhadap putusan Pengadilan Agama. Penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum normatif studi kasus dengan mengkaji Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 62/Pdt.P/2017/PA.Rap. Jenis penelitian kualitatif. Hasil pembahasan dispensasi anak di bawah umur memiliki dasar bahwa mereka boleh menikah sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 menyatakan " Perkawinan hanya diperbolehkan jika pihak laki-laki telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun dalam ketentuan ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 disebutkan “Dalam hal terjadi penyimpangan dari ayat (1) pasal ini, dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk baik oleh laki-laki maupun perempuan. Dispensasi terhadap anak di bawah umur dapat diajukan ke Pengadilan Agama atas dasar dalil yang kuat semata-mata untuk menjadikan perkawinan sebagai hubungan yang harmonis demi kelangsungan hidup rumah tangga. dispensasi anak di bawah umur, sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dispensasi anak di bawah umur dapat diajukan ke Pengadilan Agama atas dasar argumentasi yang kuat semata-mata untuk menjadikan perkawinan sebagai hubungan yang harmonis dalam kelangsungan hidup rumah tangga. Dalam pertimbangannya, hakim telah tepat dan benar dalam memberikan putusan penetapan dispensasi anak di bawah umur, sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dispensasi anak di bawah umur dapat diajukan ke Pengadilan Agama atas dasar argumentasi yang kuat semata-mata untuk menjadikan perkawinan sebagai hubungan yang harmonis dalam kelangsungan hidup rumah tangga. Dalam pertimbangannya, hakim telah tepat dan benar dalam memberikan putusan penetapan dispensasi anak di bawah umur, sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku.