This Author published in this journals
All Journal JIM-FH UNIMAL
Sapnah Sapnah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rumah Makan Yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal Di Kota Lhokseumawe Sapnah Sapnah; Manfarisyah M; Fauzah Nur Aksa
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.6645

Abstract

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah memberi perlindungan hukum kepada konsumen tentang ketidakpastian dalam mengkonsmsi makanan dan minuman yang baik dan halal untuk digunakan sesuai dengan kewajiban islam. Di Indonesia yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal adalah MUI, namun untuk wilayah aceh yang berwenang mpu melalui LPPOM MPU Aceh, keberadaan LPPOM MPU Aceh menjawab kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan makanan dan minuman yang halal untuk dikonsumsi. Tetapi diluaran masih banyak rumah makan yang belum memiliki sertifikat halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, cara MPU mengawasi rumah makan belum bersertifikat halal dan hambatan-hambatan pelaku usaha rumah makan dalam mendaftarkan sertifikasi halal. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan informan dan responden. Berdasarkan hasil penelitian pelaku usaha rumah makan bertanggung jawab atas makanan dan minuman yang dijual tersebut halal, tetapi tidak memahami sertifikat halal sesuai dengan ketentuan undang-undang. Cara MPU mengawasi rumah makan yang belum bersertifikat halal yaitu dengan cara membentuk tim terpadu, tim ini nanti akan memeriksa usaha para pelaku usaha secara berkala. Hambatan pelaku usaha dalam mendaftarkan sertifikat halal yaitu karena kurangnya pemahaman mengenai sertifikat halal, proses yang lama dan harga yang mahal. Disarankan untuk MPU lebih tegas lagi dalam menindak rumah-rumah makan yang belum melakukan sertifikasi halal. Karena tidak adanya sanksi pelaku usaha menghiraukan ketentuan membuat sertifikat halal sesuai peraturan yang berlaku.