This Author published in this journals
All Journal JIM-FH UNIMAL
Adinda Alda Indriyana
Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEABSAHAN AYAH BIOLOGIS SEBAGAI WALI NIKAH TRHADAP ANAK ZINA SETELAH BERLAKUNYA KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi kasus di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara) Adinda Alda Indriyana; Ramziati R; Jumadiah J
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.7502

Abstract

Studi ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui bagaimana penentuan wali nikah bagi anak zina di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dan akibat hukum dengan adanya ayah biologis yang menjadi wali nkah bagi anak zina. Ketentuan mengenai anak telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 43 ayat (1) bahwa anak luar nikah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Dalam kehidupan masyarakat terdapat perkawinan yang telah didahului oleh suatu hubungan yang dilarang, artinya ketika dilakukan akad nikah mempelai wanita sudah dalam keadaan mengandung anak dari laki-laki yang menghamilinya. Pada Pasal 100 KHI dalam perkawinan hamil ini ayah biologis tidak dapat menjadi wali nikah bagi anak luar nikah. Namun dalam kehidupan terdapat kasus perkawinan yang diwalikan oleh ayah biologis yang tidak sah menurut hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis pendekatan kualitatif dan pendekatan yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan buku-buku serta pendapat para ahli. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Data yang diperoleh yaitu data primer, data sekunder, dan data tersier melalui dan mengkaji literatur-literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam menentukan wali nikah bagi anak zina di kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara terdapat penyimpangan dalam menentukan wali nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada berdasarkan Undang-Undang. Yaitu ayah biologis yang menjadi wali nikah bagi anak zina. Akibat hukum dari ayah biologis menjadi wali nikah bagi anak zina adalah ketidakabsahan pernikahan, melakukan suatu perzinahan, terputus nasab, tidak ada mewarisi, kesulitan membuat surat-surat penting, dijauhkan oleh masyarakat. Disarankan agar aparatur Desa bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menangkap oknum-oknum yang tidak sesuai dalam menjalankan aturan yang berlaku menurut peraturan Undang-Undang dan memberikan sanksi yang tegas agar nantinya peristiwa ini tidak terjadi lagi. Media akademisi kesehatan sepertinya akan sangat membantu dalam menanggulangi peristiwa ini. Diharapkan orang tua anak dapat menunjukkan hasil bukti kesehatan ibu kandung sangat awal kehamilan hingga melahirkan, bukti itu nantinya akan dijadikann persyaratan dalam mengajukan pernikahan.Kata Kunci: Keabsahan, Wali Nikah, Anak Zina