Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Upaya Hukum Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Muhammad Ridwanta Tarigan; Madiasa Ablisar; Sunarmi Sunarmi; Mahmud Mulyadi
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 1 Issue 6 - October 2022
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v1i6.82

Abstract

Peninjauan kembali merupakan upaya hukum terakhir yang biasanya diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun dalam praktik peradilan pidana di indonesia, upaya hukum peninjauan kembali sering diajukan oleh jaksa penuntut umum. Hal ini kuhap tidak mengatur larangan mengenai jaksa penuntut umum untuk mengajukan peninjauan kembali, begitupula beberapa putusan mahkamah agung diperbolehkan bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang kewenangan penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali dalam perkara pidana, serta kerangka konsep pengajuan peninjauan kembali oleh penuntut umum dalam perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dan didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ditemuka bahwa jaksa dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali, dengan persyaratan apabila dalam putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu, suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti dengan pemindanaan. Meskipun pasal 30C huruf h Undang‑Undang Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan PK menimbulkan polemik, karena keberadaan aturan itu sesungguhnya telah menyimpangi atau mengesampingkan Putusan MK yang bersifat mengikat secara umum. Berlakunya pasal a quo berpotensi menimbulkan ketidakpastian atau ambiguitas dalam pelaksanaan PK. Sehingga, hak Pemohon untuk memperoleh jaminan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum terlanggar.