Mohammad Hilman Mursalat
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROBLEMATIKA YURIDIS DAN PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN JARAK JAUH MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Mohammad Hilman Mursalat; Efa Laela Fakhriah; Tri Handayani
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 4 No. 1 (2022): JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jphp.v4i1.986

Abstract

ABSTRAKKemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah mencapai pada tahap bidang kesehatan dimana tidak hanya dalam implementasi Sistem Informasi Kesehatan (SIK), tetapi juga dalam penyediaan layanan kesehatan. Sistem teknologi informasi yang terintegrasi dalam bidang kesehatan atau e-health dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan medis agar penerima dan pemberi pelayanan kesehatan semakin mudah dalam memberikan suatu pelayanan kesehatan. Pemberian pelayanan kesehatan pun telah mengalami perubahan signifikan yang cepat selama pandemi COVID-19 dan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 untuk tetap melaksanakan pemberian pelayanan kepada masyarakat maka pemberian kesehatan jarak jauh dengan menggunakan TIK atau disebut Telemedicine semakin berkembang di Indonesia. Perkembangan tersebut memicu munculnya layanan kesehatan berbasis digital atau platform e-Health tanpa adanya suatu validasi, kewenangan khusus serta regulasi yang cukup. Secara prinsip platform layanan kesehatan tersebut serupa dengan Telemedicine karena memberikan pelayanan kesehatan secara jarak jauh, namun apabila mengacu definisi operasional Telemedicine dalam perundang-undangan jelas kedua layanan ini berbeda pada mekanisme pelaksanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pengaturan Telemedicine di Indonesia dan bagaimana prinsip perlindungan hukum bagi penerima pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan Telemedicine. Menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, bahwa sejatinya perlindungan hukum terhadap penyelenggaraan Telemedicine itu sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) yang dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum secara adil.Kata kunci: perlindungan hukum; telemedicine; COVID-19; e-health. ABSTRACTInformation and Communication Technology has made progress at the health stage which is not only in the implementation of the Health Information System (SIK), but also in the provision of health services. An integrated information technology system in the health sector or e-health is used to improve the quality of medical services so that it is easier for recipients and health service providers to provide health services. The provision of health services has also undergone significant rapid changes during the COVID-19 pandemic and in order to suppress the spread of COVID-19 to continue to provide services to the community, providing remote services using ICT or called Telemedicine is growing in Indonesia. These developments trigger the emergence of digital-based health services or e-Health platforms without any validation, special authority and adequate regulations. In general, the health service platform is similar to Telemedicine because it provides health services remotely, but referring to the operational definition of Telemedicine in the law, these two services differ in the implementation mechanism. This study aims to analyze the extent of the regulation of Telemedicine in Indonesia and the principles of legal protection for recipients of health services and health workers in implementing Telemedicine. Using a research method with a normative juridical approach, that in fact legal protection for the implementation of Telemedicine itself is a mandate from the 1945 Constitution Article 1 paragraph (3) which states that everyone has the right to recognition, guarantee, protection, law and equal treatment in Indonesia before the law fairly.Keywords: protection law; telemedicine; COVID-19; e-health.