Mustafa Mustafa
Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Halu Oleo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Kejahatan Penyalahgunaan Izin Perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar Mustafa Mustafa; Herman Herman; Handrawan Handrawan
Halu Oleo Legal Research Vol 4, No 1 (2022): Halu Oleo Legal Research: Volume 4 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v4i1.25156

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk-bentuk kejahatan penyalahgunaan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dan untuk menganalisis penegakan hukum kejahatan penyalahgunaan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conseptual approach) dan Pendekatan komparatif (comparative approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknis analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa 1) Bentuk-bentuk Kejahatan Penyalahgunaan Perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar ditemukan bahwa ada tiga bentuk kejahatan atas perniagaan yang meliputi kejahatan penyimpanan tanpa izin, perniagaan tanpa izin, dan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga. Kejahatan Perniagaan ini BBM jenis solar melanggar ketentuan Pasal 382 bis KUHP, Pasal 55 UU MIGAS dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penyediaan Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak 2) Penegakan hukum terhadap penjual bahan bakar minyak tanpa izin dilakukan masih belum sesuai dengan kewenangannya dan kurang efektif dalam penerapan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Aparat penegak hukum, BPH Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan sarana dan prasarana serta peraturan yang berlaku telah berupaya melakukan tindakan hukum terhadap pengolahan bahan bakar minyak tanpa izin, pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin, penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin, perniagaan bahan bakar minyak tanpa izin, dan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga terhadap bahan bakar minyak yang telah disubsidi oleh pemerintah.