David David
Universitas Halu Oleo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penguatan Putusan Hukum Adat Melalui Penetapan Pengadilan dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum David David; Oheo K. Haris; Handrawan Handrawan
Halu Oleo Legal Research Vol 4, No 1 (2022): Halu Oleo Legal Research: Volume 4 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v4i1.25163

Abstract

Dalam setiap Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan berlakunya hukum adat dalam penyelesaian perkara adat pidana. Untuk menganalisis kebijakan hukum pidana tentang penetapan putusan hukum adat melalui pengadilan, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknis analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Terdapat 69 kasus perkara tindak pidana yang diselesaikan melalui hukum adat di antaranya 40 kasus yang tidak dilanjutkan dan 29 kasus yang dilanjutkan ke pengadilan. Alasan pengajuan ke pengadilan karena perkara tersebut sudah terbit Surat Pemerintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam kaitannya dengan studi pendekatan kasus atas Putusan Kasus Nomor 65/Pid.B/2019 Pengadilan Negeri Kendari maka putusan telah melanggar asas nebis in idem karena tetap menjatuhkan pidana selama 4 bulan dan putusan hakim tersebut hanya menjadikan putusan hukum adat sebagai alasan peringanan hukuman bukan penghapus pidana. Kebijakan hukum pidana tentang penetapan putusan hukum adat melalui pengadilan adalah penting untuk dimuat di dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagai payung hukum atas pengakuan putusan hukum adat yang selama ini belum diatur dalam peraturan perundang-undang. Perlunya penetapan pengadilan terhadap putusan hukum adat agar menjadi dasar dalam penghentian perkara di tingkat penyidikan melalui undang-undang yang secara teknis dapat diatur melalui Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan Agung dan Peraturan Mahkamah Agung.