Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN UNIT SABARA KEPOLISIAN RESORT KOTA MEDAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN Daniel Bernat Soni Lumban Tungkup; Najib Mustaqim; Fitriani Fitriani; Rudolf Silaban
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1907

Abstract

Klasifikasi pencurian yang bermula dari tingkat atas sampai bawah, sehingga dalam setiap peristiwa, sorotan keras terhadap pencurian terus dilancarkan, dalam rangka mengurangi tindak kriminal. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran Unit Sabara Kepolisian Resort Kota Medan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian penelitian yuridis normatif. Metode deskriptif adalah metode penelitian yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah atau fenomena yang bersifat aktual pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya dengan interpretasi rasional dan akurat. Hasil riset menunjukkan bahwa ada beberapa faktor penghambat kepolisian ketika melakukan penanggulangan tindak pidana pencurian, salah satunya karena aturan perundang – undangan, pelaku pencurian yang ditangkap oleh kepolisian ketika di proses hingga tingkat pengadilan, hukuman yang dijatuhi kepada pelaku dinilai terlalu rendah, sehingga membuat pelaku tidak jera. Yang kedua karena luasnya wilayah dan kurangnya personil, polisi tidak dapat menjangkau keseluruhan wilayah yang menjadi tanggungjawabnya. Kekurangan anggaran juga jadi penghambat kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian, karena anggaran yang diberikan kepada tiap tiap polsek tidak mencukupi untuk biaya operasional selama satu tahun untuk kegiatan patroli. Penindakan, penegakan hukum, bersosialisasi kepada masyarakat, patroli rutin, menempatkan personil di wilayah yang dianggap rawan akan terjadinya tindak pidana pencurian, menjadi upaya kepolisian dalam mencegah tindak pidana pencurian.
PERAN UNIT SABARA KEPOLISIAN RESORT KOTA MEDAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN Najib Mustaqim; Daniel Bernat Soni Lumban Tungkup; Fitriani Fitriani; Rudolf Silaban
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2022): EDISI BULAN JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1740

Abstract

Klasifikasi pencurian yang bermula dari tingkat atas sampai bawah, sehingga dalam setiap peristiwa, sorotan keras terhadap pencurian terus dilancarkan, dalam rangka mengurangi tindak kriminal. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran Unit Sabara Kepolisian Resort Kota Medan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian penelitian yuridis normatif. Metode deskriptif adalah metode penelitian yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah atau fenomena yang bersifat aktual pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya dengan interpretasi rasional dan akurat. Hasil riset menunjukkan bahwa ada beberapa faktor penghambat kepolisian ketika melakukan penanggulangan tindak pidana pencurian, salah satunya karena aturan perundang – undangan, pelaku pencurian yang ditangkap oleh kepolisian ketika di proses hingga tingkat pengadilan, hukuman yang dijatuhi kepada pelaku dinilai terlalu rendah, sehingga membuat pelaku tidak jera. Yang kedua karena luasnya wilayah dan kurangnya personil, polisi tidak dapat menjangkau keseluruhan wilayah yang menjadi tanggungjawabnya. Kekurangan anggaran juga jadi penghambat kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian, karena anggaran yang diberikan kepada tiap tiap polsek tidak mencukupi untuk biaya operasional selama satu tahun untuk kegiatan patroli. Penindakan, penegakan hukum, bersosialisasi kepada masyarakat, patroli rutin, menempatkan personil di wilayah yang dianggap rawan akan terjadinya tindak pidana pencurian, menjadi upaya kepolisian dalam mencegah tindak pidana pencurian.