Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 PADA PT. RIAU AGUNG KARYA ABADI Hendri; Almadison; Rise Karmilia; Ikhsan Gunawan; Budi Yanto`
SUNGKAI Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Sungkai (e-Journal)
Publisher : Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/sungkai.v10i1.1472

Abstract

Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Terlebih penegasan berdasarkan Pasal 74 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Tanggungjawan Sosial Perusahaan yang dikuatkan oleh Peraturan Daerah Pripinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan di Propinsi Riau dan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Perusahaan, pada dasarnya aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran terhadap lingkungan sekitar perusahaan. Adapun yang menjadi identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (Studi Kasus PT. Riau Agung Karya Abadi) serta kendala dalam Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial perusahaan tersebut. Dilihat dari jenisnya penelitian ini merupakan penelitian hukum observational research dengan cara survey yaitu menelitian yang langsung dilakukan dilapangan terhadap objek penelitian yang diperbandingkan dengan cara menelaah, membahas dan menganalisa dengan teori-teori, peraturan perundangan-undangan serta pendapat para ahli hukum. Sedangkan sifatnya adalah penelitian deskriptif karena bermaksud memberikan gambaran yang jelas dan rinci yang menjadi masalah pokok yang disajikan seara deskriptif dalam rangkaian kalimat yang jelas dan terperinci. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan dengan membandingkan pada teori-teori, peraturan perundang-undangan serta pendapat para ahli hukum dapat disimpulkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengenai tanggung jawab sosial terlihat jelas adanya dasar hukum yang menguatkan dan memberikan jaminan perlindungan terhadap lingkungan bahkan masyarakat sehingga perusahaan dalam menjalankan segala aktifitasnya/kegiatan usahanya, dalam hal ini PT. Riau Agung Karya Abadi telah melakukan bantuan dan pembinaan terhadap masyarakat Desa Danau Lancang dan program yang dijalankan dianggarkan dalam anggaran perusahaan setiap tahunnya dan dalam pelaksanakan CSR terdapat beberapa kendala/hambatan yang dihadapi oleh PT. Riau Agung Karya Abadi baik secara internal maupun kendala dari masyarakat itu sendiri.