Reynold Simandjuntak
Universitas Negeri Manado

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM)PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT PENTINGNYA LAHAN PERTANIAN PANGAN (Dari Perspektif UU No 41 Tahun 2009) Reynold Simandjuntak; Jeane Mantiri
JURNAL PENGABDIAN MANDIRI Vol. 1 No. 9: September 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pemenuhan pangan sangat penting sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Hak atas Pangan adalah hak yang tidak terpisahkan dari martabat manusia yang inheren, serta tidak bisa ditinggalkan dalam pemenuhan hak asasi manusia lainnya yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hak ini juga tidak bisa dipisahkan dari keadilan sosial, membutuhkan pembuatan kebijakan ekonomi lingkungan dan sosial yang layak, baik dalam skala nasional maupun internasional, yang ditujukan untuk menghapuskan kemiskinan serta pemenuhan seluruh Hak Asasi Manusia bagi semua. Kekurangan pangan yang menimbulkan kelaparan dan nutrisi sangat berbahaya apabila negara-negara sedang berkembang tidak mampu memacu pertumbuhan produksi pangan mereka, sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang begitu cepat. Penyediaan lahan pertanian untuk produksi pangan, dewasa ini menghadapi masalah dan tantangan yang cukup berat, akibat ”ledakan” jumlah penduduk yang sulit dikendalikan. Implikasinya yang pertama, munculnya ancaman alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian akibat semakin ketatnya persaingan penggunaan lahan yang jumlahnya sangat terbatas antara penggunaan untuk pertanian dan non pertanian (pemukiman, industri, jasa, transportasi dsbnya). Implikasi yang kedua adalah meningkatnya laju degradasi kualitas lahan pertanian, akibat tekanan manusia kepada sumberdaya lahan yang melebihi daya dukungnya. Kebutuhan lahan untuk kegiatan nonpertanian cenderung terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan struktur perekonomian.