Kesadaran subjek pajak khususnya bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban membayar pajak merupakan suatu hal sangat penting dalam penerimaan pajak. Penerimaan negara akan mengalami peningkatan selama wajib pajak membayar kewajibannya sesuai ketentuan yang telah diresmikan. Berbagai stimulus pemerintah usahakan untuk mempertahankan UMKM di masa pandemi COVID-19, salah satunya pembebasan tarif PPh Final bagi sektor UMKM. Dengan demikian, artikel ini bertujuan untuk menguraikan apakah regulasi hukum di Indonesia terkait PPh dalam sektor UMKM sudah efektif, bagaimana sistem PPh final yang diterapkan berdasarkan PP No. 23/2018, serta pada saat pandemi COVID-19 bagaimana aspek hukum untuk melonggarkan atau bahkan membebaskan wajib pajak pelaku sektor UMKM.