Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada otoritas yang lebih tinggi seperti Bupati/Walikota/Gubernur dan masyarakat. Sistem ini bertujuan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat luas sebagai prasyarat dalam mewujudkan Good Governance. Sebagaimana yang tertuang pada Permen PAN-RB No. 12 Tahun 2015 maka komponen dalam penilaian kinerja yakni : 1) Perencanaan Kinerja; 2) Pengukuran Kinerja; 3) Pelaporan Kinerja; 4) Evaluasi Kinerja; dan 5) Capaian Kinerja. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan 2 (dua) fokus penelitian yaitu : 1) Bagaimana Penerapan SAKIP dalam mewujudkan Good Governance pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo; 2) Faktor-faktor apa saja yang menghambat penerapannya. Data didapatkan dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan SAKIP belum terlaksana secara optimal dikarenakan terdapat 3 (tiga) prinsip Good Governance yang belum tercapai dalam penerapannya yaitu Membangun Konsesus, Responsif dan Kesetaraan. Maka dari itu, diperlukan penyempurnaan secara berkelanjutan agar lebih optimal.