Akbar Kharisma Tanjung
Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA HELM YANG TIDAK SESUAI SNI Akbar Kharisma Tanjung
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 1 (2022): UNES Journal of Swara Justisia (April 2022)
Publisher : Programa Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i1.243

Abstract

Mengurangi dampak cidera kepala yang dialami oleh pengendara roda dua saat terjadi kecelakaan, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk pelaku industri yang memproduksi helm yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2009 yang selanjutnya dirobah ke nomor 24 tahun 2013 dan terjadi perubahan lagi ke nomor 55 tahun 2013 Tentang Standar Nasional Indonesia. Tentunya ini terkait dengan produsen yang memproduksi helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia dan terkait terhadap perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA HELM YANG TIDAK SESUAI SNI Akbar Kharisma Tanjung
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 1 (2022): Unes Journal of Swara Justisia (April 2022)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i1.243

Abstract

Mengurangi dampak cidera kepala yang dialami oleh pengendara roda dua saat terjadi kecelakaan, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk pelaku industri yang memproduksi helm yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2009 yang selanjutnya dirobah ke nomor 24 tahun 2013 dan terjadi perubahan lagi ke nomor 55 tahun 2013 Tentang Standar Nasional Indonesia. Tentunya ini terkait dengan produsen yang memproduksi helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia dan terkait terhadap perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.