Mengurangi dampak cidera kepala yang dialami oleh pengendara roda dua saat terjadi kecelakaan, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk pelaku industri yang memproduksi helm yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2009 yang selanjutnya dirobah ke nomor 24 tahun 2013 dan terjadi perubahan lagi ke nomor 55 tahun 2013 Tentang Standar Nasional Indonesia. Tentunya ini terkait dengan produsen yang memproduksi helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia dan terkait terhadap perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2022