This Author published in this journals
All Journal Verstek
Akbar Syafaat Faadhillah
Universitas Sebelas Maret

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perlindungan Hukum bagi Keterangan Ahli dalam Proses Penegakan Hukum Perdata Akbar Syafaat Faadhillah; Zakki Adlhiyati
Verstek Vol 10, No 2: 2022
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v10i2.67701

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah seorang ahli dapat dituntut dan dikriminalisasi serta bagaimana perlindungan hukum terhadap seorang ahli tersebut atas keterangan yang diberikannya di persidangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa seorang ahli tidak dapat dituntut dan dikriminalisasi atas keterangan yang diberikannya dipersidangan, karena apabila keterangan ahli dipakai oleh hakim maka sama saja hakim percaya dan berpegang teguh kepada keyakinan tersebut, dan apabila dapat dituntut sama saja itu menuntut keyakinan hakim.  Ahli juga tidak dapat dikriminalisasi karena semua keterangan yang diberikan oleh ahli merupakan semua ilmu pengetahuan yang di pelajarinya selama ini. Perlindungan terhadap ahli sendiri diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.Kata kunci: Dituntut dan Dikriminalisasi; Perlindungan Hukum; Keterangan Ahli.Abstract: This research aims to determine whether an expert is able to be prosecuted and criminalized and also how the legal protection of an expert regarding his statement given on the court.This research is a descriptively normative legal research. Based on the results of this study it can be concluded that an expert is cannot to be prosecuted and criminalized for his statement on the court, since the expert’s statement is considered as a judge’s belief. Hence, when it became prosecuted it also referred to prosecuting judge’s belief. Experts also cannot be criminalized since all statement given by experts constitutes all the knowledge they have studied so far. The protection of the experts themselves is regulated in Law Number 31 of 2014 amending the Law Number 13 of 2006 on the Witness and Victim Protection, Law Number 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management, Law Number 18 of 2013 on the Forest Eradication Prevention, and Law Number 12 of 2012 on the Higher Education.Keywords: Sued and criminalized; Legal protection; Expert statement.