Andi Nur Azizah
Magister Kesehatan Masyarakat, Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Permenkes Nomor 11 Thaun 2017 Tentang Keselamatan Pasien di UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng Sengkang Tahun 2022 Andi Nur Azizah; Arni Rizqiani Rusydi; Een Kurnaesih; Wardiah Hamzah; Sumiati Sumiati; Reza Aril Ahri
Journal of Muslim Community Health Vol. 4 No. 3 (2023): JULI- SEPTEMBER (JMCH)
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52103/jmch.v4i3.1127

Abstract

membuat suatu program kerja untuk di implemnetasikan. Keselamatan pasien merupakan hal yang sangan penting untuk memastikan asuhan pada pasien sehingga pasien merasa aman dan tidak terjadi kejadian yang tidak diiginkan (KTD). Tujuan penelitian untuk mengeskplorasi kebijakan Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan pasien di RSUD Lamadukelleng Sengkang Tahun 2022. Metode: Rancangan penelitian kualitatif deskriptif, dengan informan sebanyak 8 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi (gabungan). dengan pedoman wawancara serta lembar observasi. Hasil: Penelitian menunjukan bahwa Input di Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng Sengkang tentang sasaran keselamatan pasien telah menerapkan tetapi belum sepenuhnya tercapai dikarenakan adanya beberapa faktor penghambat dalam pelaksaannya seperti SDM yang kurang mematuhi SOP, sarana dan fasilitas yang ada di rumah sakit kurang memadai. Untuk standar keselamatan pasien sudah dilakukan sesuai dengan membentuk Komite PMKP dan Tim SKP serta membuat kebijakan dan SOP tentang keselamatan pasien. Adapun Prosesnya sudah menerapkan tujuh langkah keselamatan pasien. Outputnya Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng Sengkang telah menerapkan sesuai standar walupun ada indikator yang belum tercapai. Kesimpulan: (1) Implementasi sepenuhnya belum tercapai dikarenakan adanya beberapa faktor penghambat dalam pelaksaannya seperti SDM yang kurang mematuhi SOP (2) sarana dan fasilitas yang ada di rumah sakit kurang memadai (3) Standar keselamatan pasien sudah membentuk Komite PMKP dan Tim SKP (4) Sudah ada kebijakan dan SOP tentang keselamatan Pasien (5) Manajeman risiko serta alur pelaporan perlu disosisalisasikan kembali (6) Melatih dan mendidik staf agar lebih memahami (7) Memberikan reward kepada staf yang sudah patuh dalam melaksanakan dengan baik.