Fariz Farrih Izadi
Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam Astri Yulianti; Ade Mahmud; Fariz Farrih Izadi
Jurnal Riset Ilmu Hukum Volume 2, No. 2, Desember 2022, Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrih.v2i2.1456

Abstract

Abstract. Terrorism is an act of crime against humanity and civilization that poses a serious threat to state sovereignty, is a danger to security, world peace and is detrimental to the welfare of the community. Subjectively, the perpetrators who have been subject to criminal sanctions after serving their sentences are not able to provide a remedial effect both to themselves and to their group. The purpose of this research is to find out how to punish the perpetrators of criminal acts of terrorism in Islamic criminal law and the Law on the Eradication of Theoretical Crimes, as well as to find out how the views of Islamic criminal law on the death penalty for perpetrators of theoretic crimes. This is a juridical-normative research method, namely by emphasizing legal science or secondary data, meaning data obtained from cases related to criminal acts of terrorism. The technique of collecting is through a literature study and then the data obtained from the research is analyzed in a normative juridical manner. Results of The analysis found that the effort to punish the perpetrators of acts of terrorism has different sanctions ranging from a minimum imprisonment of 5 years and a maximum sentence of 20 years or more referred to as a maximum imprisonment, life imprisonment to the death penalty. Abstrak.Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Secara subyektif, para pelaku yang telah dikenai sanksi pidana setelah menjalani hukuman ternyata tidak mampu memberikan efek perbaikan baik kepada dirinya sendiri maupun kepada kelompoknya. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana upaya pemidanaan bagi pelaku tindak pidana terorisme dalam hukum pidana Islam dan UndangUndang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teoririsme, serta mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi pidana mati pelaku tindak pidana teorisme.Metode yang digunakan dalam peneltian ini adalah metode penelitian Yuridis-Normatif yaitu dengan menekankan pada ilmu hukum atau data sekunder artinya data yang diperoleh dari kasus yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan yang kemudian data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara yuridis normatif. Hasil dari analisa ditemukan bahwa Upaya pemidanaan pada pelaku tindakan terorisme yaitu memiliki sanksi yang berbeda beda mulai dari pidana kurungan paling rendah atau sedikitnya dipidana 5 tahun dan paling lama yaitu 20 tahun atau lebih disebut sebagai pidana kurungan maksimal, pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam Kasus Perdagangan Manusia di Kamboja Dhea Shabrina ‘Ishmah; Eka An Aqimuddin; Fariz Farrih Izadi
Jurnal Riset Ilmu Hukum Volume 3, No. 1, Juli 2023, Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrih.v3i1.2112

Abstract

Abstract. Human trafficking is increasing because the profits obtained by the perpetrators are very large. Even according to the United Nations, human trafficking is the world's large's criminal enterprise which generates around 9.5 million USD in annual taxes. According to the results of a study by the International Labor Organization, the profits derived from trafficked women, men children are estimated at US$ 32 billion annually. Cambodia is a destination country for trafficking in persons with Indonesian victims having increased in recent years. Reports from Malaysia based on data for 2019 and 2020, in the border areas of neighboring Malaysia and Singapore show that more than 4,268 people come from Indonesia out of a total of 6,809 people who are involved in the crime of trafficking women in Malaysia as sex workers, while the results of monitoring submitted by US Department of State that out of 5 million migrant workers, 20% are the result of trafficking of women and children originating from Indonesia. The Asia Pacific Economic and Social Commission reports that Indonesia ranks third or lowest in efforts to tackle the problem of human trafficking and in 2017 Indonesia is in second place in the world as a victim of human trafficking. Abstrak. Perdagangan manusia semakin banyak dikarenakan keuntungan yang diperoleh pelakunya sangat besar. Bahkan menurut PBB, perdagangan manusia ini adalah sebuah perusahaan kriminal terbesar ketiga tingkat dunia yang menghasilkan sekitar 9,5 juta USD dalam pajak tahunan. Menurut hasil studi International Labour Organization keuntungan yang diperoleh dari perempuan, laki-laki dan anak-anak yang diperdagangkan diperkirakan mencapai US$ 32 miliar setiap tahunnya. Kamboja adalah negara tujuan perdagangan orang dengan korban Indonesia yang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Laporan dari Malaysia berdasarkan data tahun 2019 dan 2020, di wilayah perbatasan negara tetangga Malaysia dan Singapura menunjukkan bahwa lebih dari 4.268 manusia berasal dari Indonesia dari sejumlah 6.809 manusia yang terlibat dalam kejahatan perdagangan perempuan di Malaysia sebagai pekerja seks, sedangkan dari hasil pemantauan yang disampaikan oleh US Department of State bahwa dari 5 juta buruh migran terdapat 20% merupakan hasil perdagangan perempuan dan anak berasal dari Indonesia. Adapun Economy and Social Commissionon Asia Pacific melaporkan bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga atau terendah dalam upaya penanggulangan masalah perdagangan manusia dan pada tahun 2017 Indonesia adalah urutan ke dua di dunia jadi korban perdagangan manusia.
Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam Astri Yulianti; Ade Mahmud; Fariz Farrih Izadi
Jurnal Riset Ilmu Hukum Volume 2, No. 2, Desember 2022, Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrih.v2i2.1456

Abstract

Abstract. Terrorism is an act of crime against humanity and civilization that poses a serious threat to state sovereignty, is a danger to security, world peace and is detrimental to the welfare of the community. Subjectively, the perpetrators who have been subject to criminal sanctions after serving their sentences are not able to provide a remedial effect both to themselves and to their group. The purpose of this research is to find out how to punish the perpetrators of criminal acts of terrorism in Islamic criminal law and the Law on the Eradication of Theoretical Crimes, as well as to find out how the views of Islamic criminal law on the death penalty for perpetrators of theoretic crimes. This is a juridical-normative research method, namely by emphasizing legal science or secondary data, meaning data obtained from cases related to criminal acts of terrorism. The technique of collecting is through a literature study and then the data obtained from the research is analyzed in a normative juridical manner. Results of The analysis found that the effort to punish the perpetrators of acts of terrorism has different sanctions ranging from a minimum imprisonment of 5 years and a maximum sentence of 20 years or more referred to as a maximum imprisonment, life imprisonment to the death penalty. Abstrak.Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Secara subyektif, para pelaku yang telah dikenai sanksi pidana setelah menjalani hukuman ternyata tidak mampu memberikan efek perbaikan baik kepada dirinya sendiri maupun kepada kelompoknya. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana upaya pemidanaan bagi pelaku tindak pidana terorisme dalam hukum pidana Islam dan UndangUndang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teoririsme, serta mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi pidana mati pelaku tindak pidana teorisme.Metode yang digunakan dalam peneltian ini adalah metode penelitian Yuridis-Normatif yaitu dengan menekankan pada ilmu hukum atau data sekunder artinya data yang diperoleh dari kasus yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan yang kemudian data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara yuridis normatif. Hasil dari analisa ditemukan bahwa Upaya pemidanaan pada pelaku tindakan terorisme yaitu memiliki sanksi yang berbeda beda mulai dari pidana kurungan paling rendah atau sedikitnya dipidana 5 tahun dan paling lama yaitu 20 tahun atau lebih disebut sebagai pidana kurungan maksimal, pidana seumur hidup hingga hukuman mati.