This Author published in this journals
All Journal JUMAHA
Ni Made Ayriani Sukma Pramiari
Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Informed Consent Dalam Penggunaan Layanan Psikologi Ditinjau Dari Kuhperdata Ni Made Ayriani Sukma Pramiari; Kt. Sukawati Lanang P. Perbawa
Jurnal Hukum Mahasiswa Vol. 2 No. 02 (2022): Edisi Oktober
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada Pasal 20 Kode Etik Psikologi Indonesia menjelaskan mengenai pemberian informed consent oleh psikolog kepada klien psikologi. Pemberian informed consent tersebut dapat tertuang dalam bentuk tertulis maupun lisan jika klien psikologi memiliki kondisi atau kerentanan untuk memberikan informed consent secara tertulis. Namun, di dalam Pasal 20 Kode Etik Psikologi Indonesia tersebut tidak dicantumkan secara jelas mengenai kondisi atau kerentanan untuk memberikan informed consent secara tertulis tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalahkondisi dalam kode etik psikologi indonesia yang mungkin rentan memberikan informed consent secara tertulis serta kedudukan dan kekuatan hukum informed consent dalam KUHPerdata. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode dengan jenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah terdapat beberapa konsep yang mungkin dapat digunakan sebagai acuan untuk memperjelas maksud dari Kode Etik Psikologi Indonesia tersebut, seperti klien di bawah umur, klien sedang berada di bawah pengampuan, klien mengalami gangguan berpikir atau gangguan mental, dan klien sebagai korban bully, korban pemerkosaan, korban pelecehan, dan situasi konflik lainnya.Informed consent sebagai perjanjian atau kesepakatan antara psikolog dan kliennya apabila ditinjau berdasarkan KUHPerdata, maka informed consent wajib untuk memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga informed consent dapat menjadi bukti perjanjian yang sah.