N.M. Aryani
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SENI UKIR TULANG DI DESA TAMPAKSIRING KABUPATEN GIANYAR I.G.A.M.R. Jayantiari; N.M. Aryani; A.A.S. Indrawati
Buletin Udayana Mengabdi Vol 20 No 3 (2021): Buletin Udayana Mengabdi
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (304.527 KB) | DOI: 10.24843/BUM.2021.v20.i03.p10

Abstract

Tujuan pengabdian ini adalah dapat mewujudkan kesadaran hukum tentang pentingnya perlindungan hukum atas karya cipta seni ukir tulang di Desa Tampaksiring sebagai ide kreasi turun temurun yang ada pada komunitas masyarakat.Hasil kerajinan seni ukir setempat bahkan telah menjadi ikon industri kreatif pendukung pariwisata Bali. Sasaran pengabdian yaitu tertuju pada kelompok perajin seni ukir tulang Desa Tampaksiring Kabupaten Gianyar yang tengah dalam pembinaan usaha ekonomi kreatif sektor pariwisata oleh pemerintah. Pemahaman atas pentingnya melindungi suatu hasil karya cipta yang mengandung unsur warisan turun temurun sebagai ekspresi budaya tradisional hak kekayaan intelektual wajib diketahui oleh perajin. Target penting pengabdian diarahkan pada kesadaran hukum atas karya cipta untuk segera didaftarkan guna menghindarkan penjiplakan dan diakuinya design khas seni ukir tulang mereka oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Metode ceramah, diskusi dan tanya jawab serta pembinaan secara langsung dengan memberi petunjuk konkrit dalam pendaftaran karya cipta merupakan inti dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Realisasi pengabdian mendapat sambutan positif dengan adanya pengetahuan dari para perajin tentang pendaftaran karya ciptanya sehingga memudahkan tindak lanjut dalam mewujudkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual sebagaimana ketentuan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kata kunci : Ekspresi Budaya Tradisional, Kesadaran Hukum, Perlindungan Hukum, Sosialisasi