Nanda Elsa Safirah
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hambatan Bpn Kota Banda Aceh Dalam Pendaftaran Tanah Hak Milik di Gampong Deah Raya Kecamatan Syiah Kuala Muhammad Syuib; Nanda Elsa Safirah
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 7, No 2 (2022)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v7i2.15876

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan salah satu aspek penting untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. BPN Kota Banda Aceh merupakan instansi yang diberikan kewenangan oleh negara untuk mengurusi pendaftaran tanah di wilayah Kota Banda Aceh. Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala merupakan salah satu daerah yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh yang tanahnya masih banyak yang belum didaftarkan dan belum bersertifikat. Kondisi seperti ini tentunya menimbulkan permasalahan mulai dari kerugian pemilik tanah serta kerugian bagi negara, dimana pemegang hak tidak memiliki kepastian hukum yang diperoleh terhadap tanah tersebut. Bagi negara, tidak didaftarnya mengakibatkan munculnya kekeliruan dalam menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah terkiaat mekanisme pendaftaran tanah oleh BPN Kota Banda Aceh serta hambatan apa yang dihadapi di lapangan, dan apa saja upaya BPN Kota Banda Aceh dalam mengajak warga Deah Raya untuk mendaftarkan tanahnya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa mekanisme pendaftaran tanah oleh BPN Kota Banda Aceh tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Diantara hambatan yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah ini. Maka dari itu, BPN Kota Banda Aceh melakukan upaya sosialisasi melalui media sosial dan terjun langsung ke masyarakat Gampong Deah raya.Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Hak Milik, BPN Kota Banda Aceh, Deah Raya