Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Tahun 2019-2020 Rika Yolanda; Hasanuddin Hasanuddin
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8378

Abstract

Pembangunan zona integritas merupakan salah satu bukti nyata pemerintah Indonesia melakukan reformasi birokrasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau merupakan salah satu instansi vertikal yang ada di Provinsi Riau telah melaksanakan pembangunan zona integritas dan telah mendapatkan predikat WBK pada tahun 2020 yang menjadi focus kajian penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Pelaksanaan reformasi birokrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Selanjutnya, mendeskripsikan faktor- faktor yang mempengaruhi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2019-2020. Metode kualitatif dengan menjelaskan data deskriptif merupakan metode penelitian yang digunakan penulis. Jenis data penelitian yang digunakan adalah primer yang berupa data-data yang diperoleh dari informan penelitian dan sekunder yang berupa data-data yang diperoleh dari dokumen-dokumen terkait. Kemudian, lokasi penelitian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dalam pembangunan zona integritas telah dilaksanakan mulai tahun 2019. Hal ini dapat dilihat melalui unsur penataan kelembagaan, unsur penataan ketatalaksanaan, unsur penataan SDM, unsur akuntabilitas dan unsur pelayanan umum yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Akan tetapi, masih terdapat unsur yang belum terlaksana secara maksimal yaitu masih terdapatnya sdm yang belum maksimal memberikan pelayanan, belum menerapkan arahan atau pengetahuan yang diperoleh dan masih melakukan tindakan kecurangan.Kemudian, terdapatnya Komitmen Pimpinan, Kemauan diri sendiri, kesepemahaman, dan konsistensi yang mempengaruhi dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas.