Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Pendidikan dan Konseling

Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Kredit Produk Digital Lending PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga TBK Wahyu Andi Susilo; Elfrida Ratnawati Gultom
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling: Special Issue (General)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.10297

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah membahas bagaimana penerapan prinsip-prinsip dasar dalam menyalurkan kredit online berbasis aplikasi (digital lending) merujuk pada pokok permasalahan, bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit berbasis aplikasi produk digital lending yang dijalankan PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. Pada penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek dan menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mencari data dan informasi yang relevan terkait topik prinsip kehati-hatian pada perbankan konvensional. Metode pendekatan yang digunakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasil Penelitian tersebut menunjukkan bahwa selain merupakan terobosan baru dalam layanan perbankan, penyaluran kredit online berbasis aplikasi (digital lending) oleh bank konvensional kepada masyarakat dapat terhambat oleh disparitas penerapan prinsip-prinsip fundamental lending, khususnya prinsip kehati-hatian (prudential principle) dilakukan secara digital oleh bank dalam menyalurkan pinjaman tanpa agunan.
“Tanggung Jawab Developer yang Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan” (Studi Kasus di Perumnas Semarang II) Andika Arisaputra; Elfrida Ratnawati Gultom
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling: Special Issue (General)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.10307

Abstract

Tanah merupakan aspek penting dari kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tanah harus dikelola dengan sebaik-baiknya agar pemanfaatannya dapat memberikan kemakmuran bagi rakyat. Tujuan dari penulisan ini guna mengetahui pelaksanaan jual beli antara Perum Perumnas Semarang II dengan konsumen serta mengetahui perlindangan hukum yang diberikan terhadap konsumen perumahan apabila di kemudian hari terjadi wanprestasi. Penyusunan penulisan ini dilakukan menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, l) proses jual beli pada Perum Perumnas Semarang II dilaksanakan di hadapan PPAT dan mengenai isi dari Perjanjian Pengikat Jual beli Tanah dan Bangunan pada Perum Bukit Pesona 7 telah sesuai dengan Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah berdasarkan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat (Kepmenpera) No. 9/KPTS/Tahun l995; 2) Perlindungan hukum bagi konsumen pada Perum Perumnas Semarang II yang mengalami wanprestasi, yaitu dapat menuntut secara langsung kepada Perum Perumnas. Solusi alternatif yaitu konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada BPSK.
Efektivitas Perizinan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) terhadap Badan Usaha yang Telah Memiliki Perizinan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) Agyl Chandra Kusuma Feryne; Elfrida Ratnawati Gultom
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling: Special Issue (General)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.10309

Abstract

Jasa pengangkutan multimoda adalah proses mengirimkan suatu barang menggunakan dua moda atau lebih dalam satu kontrak. Sistem transportasi logistik ini diyakini oleh banyak pihak akan membuat alur pengiriman barang menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga membuat biaya logistik nasional dapat lebih berdaya saing. Begitupun dalam hal jasa pengurusan transportasi, mengirimkan barang ekspor, impor dan antarpulau dalam negeri dengan bermacam moda angkutan (darat, laut dan udara) adalah salah satu bentuk layanan yang diberikan perusahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Dalam melaksanakan usaha jasa pengangkutan multimoda maupun jasa pengurusan transportasi Badan Usaha wajib melakukan pemenuhan terhadap perizinan usaha agar dapat melakukan kegiatan usahanya tersebut. Operasional angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Multimoda yang telah memiliki izin dari Menteri Perhubungan. Dalam lingkup kegiatan operasional angkutan multimoda, terdapat kegiatan jasa pengurusan transportasi yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sementara untuk kegiatan jasa pengurusan transportasi hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha perusahaan jasa pengurusan transportasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi setempat untuk jasa pengurusan transportasi penanaman modal dalam negeri dan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk jasa pengurusan transportasi dengan skema joint venture dan penanaman modal asing. Tidak adanya peraturan yang mengatur tentang peralihan izin jasa pengurusan transportasi menjadi Badan Usaha Angkutan Multimoda mengakibatkan untuk kegiatan yang sama terdapat 2 (dua) izin dan 2 (dua) peraturan yang mengatur, untuk Badan Usaha Angkutan Multimoda diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda. Sementara untuk jasa pengurusan transportasi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam terhadap efektivitas perizinan Badan Usaha Angkutan Multimoda terhadap Badan Usaha yang sebelumnya telah memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi dan menganalisis apakah perizinan tersebut akan memudahkan para pelaku usaha jasa logistik dalam hal ini Badan Usaha yang telah memiliki perizinan usaha jasa pengurusan transportasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Analisis Hukum Terkait Melindungi Konsumen dalam Bertransaksi Digital di E-Commerce Shopee Reinhat Jefri Suryadi; Elfrida Ratnawati Gultom
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.10933

Abstract

Maksud penulis meneliti adalah untuk membahas bagaimana aturan hukum terkait perlindungan konsumen dalam transaksi digital dan bagaimana bentuk hukum yang melindungi konsumen dalam bertransaksi digital. Dalam penelitian penulis membahas satu electronic commerce yaitu shopee. Shopee saat ini adalah salah satu platform yang merajai industri e-commerce sehingga banyak orang yang berjualan di platform tersebut. Kemudahan yang ada membuat para pedagang tersebut melakukan penjualan namun ada saja hal – hal yang membuat pihak yang membeli mengalami kekecewaan terhadap penjual. Penelitian normatif sebagai metode yang digunakan melalui pendekatan perundang – undangan dengan penggunaan subjek hukum primer dan sekunder. Penelitian tersebut dilakukan untuk mendapatkan hasil bahwa aturan hukum terkait melindungi konsumen dalam bertransaksi digital yang diatur di peraturan ITE No 19 Tahun 2016 Jo peraturan Nomor 11 Tahun 2008, mengenai PK di peraturan No 8 Tahun 1999, mengenai berjualan lewat electronic system di peraturan Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang mana merupakan perubahan dari peraturan No 7 Tahun 2014 dan bentuk perlindungan hukum dalam transaksi digital dapat dilakukan dalam bentuk pencegahan juga pemaksaan. Bentuk hukum represif dapat melalui 2 cara yaitu melalui gugatan dan non gugatan.