Jurnal Pendidikan dan Konseling
Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling: Special Issue (General)

Efektivitas Perizinan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) terhadap Badan Usaha yang Telah Memiliki Perizinan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

Agyl Chandra Kusuma Feryne (Universitas Trisakti)
Elfrida Ratnawati Gultom (Universitas Trisakti)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2022

Abstract

Jasa pengangkutan multimoda adalah proses mengirimkan suatu barang menggunakan dua moda atau lebih dalam satu kontrak. Sistem transportasi logistik ini diyakini oleh banyak pihak akan membuat alur pengiriman barang menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga membuat biaya logistik nasional dapat lebih berdaya saing. Begitupun dalam hal jasa pengurusan transportasi, mengirimkan barang ekspor, impor dan antarpulau dalam negeri dengan bermacam moda angkutan (darat, laut dan udara) adalah salah satu bentuk layanan yang diberikan perusahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Dalam melaksanakan usaha jasa pengangkutan multimoda maupun jasa pengurusan transportasi Badan Usaha wajib melakukan pemenuhan terhadap perizinan usaha agar dapat melakukan kegiatan usahanya tersebut. Operasional angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Multimoda yang telah memiliki izin dari Menteri Perhubungan. Dalam lingkup kegiatan operasional angkutan multimoda, terdapat kegiatan jasa pengurusan transportasi yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sementara untuk kegiatan jasa pengurusan transportasi hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha perusahaan jasa pengurusan transportasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi setempat untuk jasa pengurusan transportasi penanaman modal dalam negeri dan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk jasa pengurusan transportasi dengan skema joint venture dan penanaman modal asing. Tidak adanya peraturan yang mengatur tentang peralihan izin jasa pengurusan transportasi menjadi Badan Usaha Angkutan Multimoda mengakibatkan untuk kegiatan yang sama terdapat 2 (dua) izin dan 2 (dua) peraturan yang mengatur, untuk Badan Usaha Angkutan Multimoda diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda. Sementara untuk jasa pengurusan transportasi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam terhadap efektivitas perizinan Badan Usaha Angkutan Multimoda terhadap Badan Usaha yang sebelumnya telah memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi dan menganalisis apakah perizinan tersebut akan memudahkan para pelaku usaha jasa logistik dalam hal ini Badan Usaha yang telah memiliki perizinan usaha jasa pengurusan transportasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jpdk

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Other

Description

Jurnal Pendidikan dan Konseling merupakan wadah bagi para peneliti untuk mengembangkan kompetensinya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun scope jurnal ini berkaitan dengan pendidikan, sosial sains dan konseling. Jurnal ini terbit enam kali dalam setahun, yaitu pada bulan ...