This Author published in this journals
All Journal Indonesia Berdaya
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perspektif Sosiologi Hukum Islam terhadap Tradisi Wi’i Nggahi pada Pernikahan Suku Donggo Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima Salahuddin Salahuddin; Ufran Ufran
Indonesia Berdaya Vol 4, No 2 (2023)
Publisher : Utan Kayu Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.2023439

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif sosiologi hukum Islam terhadap tradisi Wi’i Nggahi pada pernikahan masyarakat Desa Rora. Latar belakang masyarakat menerapakan penggunaan W’i’i Nggahi dalam prosesi pernikahan dalam masyarakat Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Adapun jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris, yaitu dalam menghadapi permasalahan yang dibahas berdasarkan peraturan yang berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat. Metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian bahwa orang tua menjodohkan anaknya tanpa bermusyawarah terlebih dahulu, namun dalam adat ini mengharuskan untuk tunduk dan patuh terhadap pilihan orang tua. Adapun alasan-alasan penyebab praktik penggunaan Wi’i Nggahi adalah menjaga harta benda, sebagai bentuk ketaatan kepada orang tua, mempertahankan adat. Islam memandang tidak menyalahkannya, namun hanya saja di dalam pelaksanaanya sesuai ketentuan tidak memberatkan salah satu pihak dan harus ada persetujuannya seperti yang tertuang pada pasal 6 (1) UU No. 1 tahun 1974, karena dalam pasal 28 KUH Perdata. Secara tegas tidak menyebutkan hukum adat dalam batang tubuh UUD 1945, bahkan menurut Imam Sudiyat, tidak ada satu pasal pun yang memuat dasar berlakunya hukum adat. kecuali dalam pasal 18B 1945 menyebutkan, telah membuktikan semangat negara untuk tetap mempertahankan dan menghormati pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adatnya.