Model Pembinaan dalam melakukan Transparansi merupakan suatu cara atau prinsip sehingga menjamin akses bagi setiap masyarakat agar memperoleh informasi atau data terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan adanya model pembinaan dengan prinsip transparansi diharapkan pemerintah Desa Titi Akar melakukan pengelolaan Dana Desa dengan transparan serta melibatkan masyarakat Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan model pembinaan pemerintahan desa agar transparansi didalam pengelolaan Dana Desa dan mekanisme pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintah Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi, observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa model pembinaan pemerintahan desa dalam transparansi pengelolaaan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta melibatkan masyarakat mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sampai dengan penyerahan hasil laporan Pembinaan . Berdasarkan indikator dari model pembinaan transparansi menunjukan bahwa minimnya ketersediaan aksesibilitas dokumen serta adanya kelengkapan, kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang tidak bisa diakses secara menyeluruh dengan minimnya pemasangan baliho dan papan informasi di beberapa titik yang menjadi penting. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara sudah menjalankan proses mekanisme pengelolaan Dana Desa secara bertahap dengan melibatkan beberapa unsur terkait termasuk masyarakat Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara.