Prista Alisa Ramadhani
Universitas Tarumanagara, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Terhadap Kasus Absensi Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Prista Alisa Ramadhani; Ariawan Ariawan
Cakrawala Repositori IMWI Vol. 5 No. 2 (2022): Cakrawala Repositori IMWI
Publisher : Institut Manajemen Wiyata Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52851/cakrawala.v5i2.123

Abstract

PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS memuat beberapa ketentuan baru yang belum diatur dalam peraturan disiplin PNS sebelumnya. Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021 mengatur jenis hukuman disiplin tingkat berat terbaru. Penelitian ini berupaya mengkaji jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Penelitian ini adalah penelitian pendekatan yuridis normatif, dimana penelitian ini adalah penelitian mengenai sistematik hukum yang meliputi subyek hukum, hak dan kewajiban, objek hukum, peristiwa hukum dan hubungan hukum. Pengaturan sanksi di dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d PP 94 Tahun 2021 terhadap pelanggaran absensi yang dilakukan oleh PNS lebih tegas sanksinya daripada peraturan disiplin PNS sebelumnya. Sifat daripada pengaturan disiplin PNS adalah mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi atas peraturan disiplin PNS terbaru ini agar mengurangi tindakan indisipliner yang dilakukan oleh PNS.