Muhammad Taufiq Habib
Universitas Islam Negri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pandangan Mazhab al-Syafi’i dan Hanafi Tentang Wali Mujbir Dalam Pernikahan Anak di bawah Umur Muhammad Taufiq Habib; Abdul Halim Talli
Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum VOLUME 3 ISSUE 2, MAY 2022
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/shautuna.vi.25850

Abstract

Artikel ini membahas tentang wali Mujbir dalam pernikahan anak dibawah umur pandangan mazhab Syafi’I dan Hanafi. Kajian ini bertujuan agar membuka mata kita seputar penjelasan wali mujbir yang untuk saat ini mungkin masih tidak terlalu terekspos atau masih agak awam dimata masyarakat mengenai pengetahuan perwalian nikah dan menjadi problematika antar mazhab, khususnya Syafi’i dan Hanafi sebab kurangnya pemahaman masyarakat tentang wali Mujbir serta kencenderungan pengabaian terhadap sistem maupun syarat-syarat dalam perwalian untuk pelaksanaan sebuah pernikahan, dan masih banyak pernikahan seorang anak yang dibawah umur tanpa memahami kaidah-kaidah dasarnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah Library Research atau penelitian Pustaka. Dalam hal ini, penulis menganalisis hukum, norma-norma hukum dan pendapat para ulama. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa didalam Islam pernikahan memiliki kedudukan yang signifkan pada konsep kerukunan ummat dikarenakan ajarannya sangat memperhatikan perilaku umatnya untuk menjalani setiap kewajiban maupun sunnah. Begitupun juga halnya dengan wali disebuah pernikahan harus memperhatikan sistem-sistem yang telah ada demi keabsahan suatu pernikahan. Adanya seorang wali nikah merupakan salah satu rukun pernikahan dalam agama Islam disebabkan hal ini adalah syarat agar sahnya sebuah pernikahan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa, adanya wali mujbir sangat diperlukan. Sebab hal tersebut demi memberikan kemaslahatan dan mewakili orang yang berada di dalam perwaliannya. Begitu juga dengan mazhab Syafi’i bahwa wali mujbir merupakan hal yang sangat penting karena wali mujbir akan membantu anak gadisnya dalam hal pernikahan. Menurut pendapat mazhab Hanafi yang berhak menjadi wali mujbir adalah semua wali dari jalur ayah, sedangkan wali mujbir hanya bisa diberlakukan untuk anak perempuan yang belum baligh atau dewasa. Sedangkan persamaan diantara kedua Mazhab tersebut adalah tentang perwalian mujbir terhadap orang gila. Untuk Wali mujbir, sebaiknya sebelum menikahkan anak gadisnya apalagi anak tersebut dinikahkan entah dalam bentuk alasan apapun dengan calon suami pilihanya, anak perempuan tersebut wajib dimintai izin terlebih dahulu, serta diberi waktu untuk mengenal calon suaminya. Hal ini sangat penting agar rumah tangganya nanti tentram, penuh dengan cinta kasih, serta sakinah, mawaddah wa rahmah.