Perkawinan yang ideal merupakan suatu perkawinan yang didambakan oleh kehiduan manusia, namun tidak memungkiri dapat juga terjadinya suatu perkawinan yang tidak ideal yang dilarang oleh masyarakat setempat. Masyarakat Julah terdapat perkawinan yang dilarang dan dihindari untuk dilakukan, apabila perkawinan tersebut terjadi maka disebut sebagai perkawinan manesin dikarenakan bersifat memanes atau panas dan kotor bagi keluarga dan juga lingkungan Desa Julah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini; 1) Bagaimana bentuk-bentuk perkawinan manesin menurut konsepsi masyarakat di Desa Julah?; 2) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya perkawinan manesin pada masyarakat Desa Julah?; 3)Apa implikasi dari perkawinan manesin bagi masyarakat Desa Julah? Dalam penelitian ini menggunakan jenis data kualitatif melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi untuk mendapatkan sumber data yang primer dan sekunder, dengan analisis deskripstif. Teori yang digunakan merupakan teori strukturalisme dari Levi Strauss mengenai simbolik mengatur perkawinan di tunjang dengan teori tiga dimensi arti simbol dari Victor Turner. Adapun Perkawinan manesin ini merupakan suatu perkawinan yang terjadi antara seseorang dengan seseorang yang merupakan masih memiliki satu garis keturunan baik secara vertikal maupun horizontal atau dapat disebut dengan perkawinan sedarah (incest). Faktor terjadinya kawin manesin diantaranya faktor lingkungan dan budaya, faktor ekonomi dan lemahnya pengendalian sosial yang ada di Desa Julah, sehingga mengakibatkan suatu implikasi seperti berbagai permasalahan yang dialami oleh keluarga bersangkutan dan diwajibkan untuk membuatkan suatu upacara pembersihan diri, keluarga maupun desa yang dinamakan dengan melis gede.