Dodi Syukma R
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Terhadap Pemenuhan Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Dodi Syukma R; Abdul Bari Azed; Bunyamin Alamsyah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 14, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.378

Abstract

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah terbit maka memberikan implikasi dalam pemenuhan hak- hak narapidana. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menjelaskan pengaturan pemenuhan hak remisi dan pembebasan bersyarat dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Implikasi Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Kepada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi dalam memenuhi hak-hak narapidana. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Saran yang diperoleh bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi untuk lebih selektif dan terstruktur pemenuhan remisi dan pidana bersyarat sesuai dengan ketentuan Permenkumhan Nomor 7 Tahun 2022. Diperlukan peningkatan sosialisasi pemahaman yang benar akibat terbitnya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 khususnya bagi narapidana untuk memperoleh hak – hak selaku narapidana.