Indah Nadilla
Fakultas Hukum Universitas Andalas

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi asas keterbukaan dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan di indonesia Arfiani Arfiani; Syofirman Syofyan; Sucy Delyarahmi; Indah Nadilla
Pagaruyuang Law Journal Volume 6 Nomor 2, Januari 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v0i0.4067

Abstract

AbstrakPembentukan peraturan perundang-undangan yang berpijak pada asas keterbukaan adalah pengejawantahan dari negara demokrasi. Dalam penjelesan Pasal 5 huruf g dapat dilihat makna dari asas keterbukaan adalah bahwa dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah bersifat transparan dan terbuka terhadap seluruh lapisan masyarakat. Namun kenyataannya saat ini proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia terkesan terburu-buru dan menutup akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam prosesnya. Padahal masyarakat memiliki peranan yang cukup signifikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri, hal ini dikarenakan yang akan mematuhi, menjalankan dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut adalah masyarakat. Akan tetapi sangat disayangkan keterbukaan terhadap akses pemantau pembentukan peraturan perundang-undangan itu sulit untuk diperoleh oleh masyakat. Mirisnya lagi tanpa adanya pemberitahuan lebih lanjut banyak Undang-Undang yang tiba-tiba saja sudah di sahkan secara gamblang oleh para dewan legislatif bersama pemerintah. Maka dari itu penelitian ini mengangkat dua permasalahan yaitu Pertama, Bagaimana urgensi asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Kedua Bagaimana problematika asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia?. Penelitian ini ialah penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian normatif ialah jenis penelitian yang bertumpu pada sumber data sekunder sebagai data rujukan utama yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.