Khairatuna Anisa
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Yurisdiksi Pemerintah Dalam Mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Irgi Fahreza Chandra; Arifuddin Muda Harahap; Sahril Amin Lubis; Nur Aisyah; Khairatuna Anisa; Aqliyah Hafifah Elsura; Emma Andini; Amalia Az-Zahra
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11794

Abstract

Dikeluarkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dilatarbelakangi oleh pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, serta merata baik materil maupun spiritual. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana urgensitas dikeluarkannya peraturan pengganti undang-undang oleh pemerintah dan bagaimana yurisdiksi pemerintah dalam mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Metode Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan/literatur study dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data penelitian ini mencari literatur berupa data-data pustaka seperti menggunakan bahan-bahan bacaan berupa buku, makalah, jurnal atau lainnya. Adapun hasil penelitian ini Perpu dibentuk karena adanya hak dari presiden untuk membuat peraturan dikarenakan adanya kegentingan yang mendesak (noodverordenings recht), sehingga pemerintah berupaya menjamin keamanan nasional dalam situasi yang tidak pasti yang memaksa untuk bertindak cepat dan tepat agar dapat mengantisipasi kondisi ekonomi global yang telah berpotensi akan mengalami resesi dari kenaikan inflasi dunia yang tentunya bisa beresiko dari perekonomian nasional.