Rahmad Fauzi Salim
UIN Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Batas Usia Perkawinan Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Rahmad Fauzi Salim; Dhiauddin Tanjung
al-Afkar, Journal For Islamic Studies Vol. 6 No. 1 (2023)
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/afkarjournal.v6i1.465

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan memberikan sudut pandang mengenai perspektif undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan instruksi presiden tentang kompilasi hukum islam. Didalam undang-undang perkawinan pasal 7 ayat 1 dan 2 dijelaskan mengenai usia perkawinan bahwa usia minimal perkawinan didalam pasal tersebut yaitu 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk laki-laki. Namun hal ini bertentangan dengan undang-undnag perlindungan anak oleh karena itu maka di judicial review uu ini menjadi undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang menaikan usian minimal perkawinan menjadi 19 tahun. Permasalahan yang akan dikaji didalam penelitian ini yaitu Pertama, mengenai bagaimana perspektif undang-undang nomor 16 tahun 2019 perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun1974. Kedua, mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang nomor 16 tahun 2019 ini dan yang Ketiga, mengenai bagaimana pandangan hukum islam terhadap perubahan undnag-undang ini. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun hasil yang penulis dapatkan mengenai perubahan frasa “minimal 16 tahun” menjadi “19 tahun” yang bertujuan untuk mengurangi angka perceraian serta memberi peluang untuk anak-anak agar mendapat banyak waktu untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi, adapun mengenai usia perkawinan tertentu yang diatur didalam Hukum Islam tidak ada, yang hanya jika seorang wanita ataupun laki-laki yang sudah matang dan sudah mampu maka menikahlah. Namun disini juga hukum islam membuka peluang yang sebesar-besarnya untuk memperbaharui hukum sesuai perkembangan zaman namun tidak keluar dari ranah hukum al-Qur’an dan Sunnah.