Fizazuawi Fizazuawi
Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembagian Harta Warisan Secara Sistem Parental Menurut Hukum Islam Fizazuawi Fizazuawi
Al-Mizan Vol 7 No 1 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum mawaris berlaku bagi umat Islam secara menyeluruh tanpa terkecuali, bahkan di luar Islam juga dikenal dengan hukum waris. Dalam praktiknya yang terjadi pada masyarakat luas, hukum yang digunakan sangat beragam, sesuai dengan bentuk masyarakat dan selalu dipengaruhi oleh adat atau kebiasaan yang telah berjalan turun-temurun dari nenek moyangnya. Misalnya dalam hal pembagian harta warisan, bagian ahli waris laki-laki dan perempuan tidak selalu dibagi secara dua banding satu antara laki-laki dan perempuan, namun ada juga masyarakat yang membagikan sama rata (parental) antara ahli waris laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini ingin mengkaji tentang bagaimana praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan bila ditinjauan menurut Hukum Islam. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan ditinjauan menurut Hukum Islam adalah boleh dilakukan walaupun tidak sesuai dengan kaidah faraid yang sudah ditentukan dalam Islam. Hal ini dibenarkan bila dalam bagi sama harta warisan tersebut dilaksanakan dengan sistem hibah yang mana pihak laki-laki setelah menerima hak nya kemudian dihibahkan kepada pihak perempuan sehingga bagian mereka menjadi sama rata.
Hak Jaminan Kesehatan Istri Menurut Ketentuan Fiqh Tentang Nafkah dalam Hukum Islam Fizazuawi Fizazuawi
Al-Mizan Vol 7 No 2 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan sebagai perbuatan hukum antara suami dan isteri, bukan saja bermakna untuk merealisasikan ibadah kepada Allah SWT, tetapi sekaligus menimbulkan akibat hukum keperdataan di antara keduanya.Termasuk ke dalamnya adalah mewajibkan suami untuk memberikan nafkah kepada isterinya.Namun salah satu hal yang ada dalam kehidupan keluarga adalah kelangsungan kesehatan istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan Fiqh tentang nafkah istri dan untuk mengetahui hak jaminan kesehatan istri menurut ketentuan Fiqh tentang nafkah. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan jenis kualitatif dan bersifat deskriptif melalui pendekatan normatif dengan teknik pengumpulan data dokumentasi dan teknik analisa content analysis. Hasil penelitiannya menyatakan bahwa ketentuan Fiqh tentang nafkah istri adalah suami wajib memberikan nafkah dalam bentuk makanan pokok beserta lauk pauk, pakaian dan tempat tinggal. Hak jaminan kesehatan istri menurut ketentuan Fiqh Al-Syāfi’iyyah tentang nafkah tidak diwajibkan. Ketentuan ini didasarkan pada qiyas (analogi) atas rumah yang disewakan. Artinya istri yang sakit ibarat rumah sewaan dalam keadaan rusak, dan memberi obat pada istri sama seperti memperbaiki rumah untuk kebutuhan keaslian dari rumah tersebut yamg merupakan kewajiban pemiliknya, sehingga obat tersebut bukan kewajiban suami yang merupakan kebutuhan asal (badan) istri yang dikembalikan pada orang tua istri ataupun pada dirinya sendiri.