Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Analysis of Verstek's Verdict in Acts of Default on Credit Agreements Made by Debtors Against PT. BANK PAN Indonesia Tbk (Decision Study Number: 16/Pdt.G/2022/PN-Tjk) Baharudin Baharudin; Okta Anita; Fadian Akbar Wisnugraha
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 2, No 1 (2023): January 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v2i1.274

Abstract

Banks are financial institutions whose main business is providing credit and services in payment traffic and money circulation, while the results of this study are the first factors that can cause defaults at PT. Bank Pan Indonesia Tbk Study Decision Number 16/Pdt.G/2022/PN-Tjk. due to negligence on the part of the debtor due to financial factors, factors of family problems or factors of work problems that make the debtor negligent in paying the credit, and secondly is the basis for the judge's consideration in imposing the Verstek Decision in default on the credit agreement committed by the debtor against PT. Bank Pan Indonesia Tbk Study Decision Number 16/Pdt.G/2022/PN-Tjk is in accordance with the legal sources in force in Indonesia, namely the Civil Code and Regulation voor de Buitengewesten, therefore the judge's consideration is appropriate and correct because it does not conflict with existing laws apply
ANALISIS PUTUSAN VERSTEK DALAM PERBUATAN WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN DEBITUR TERHADAP PT. BANK PAN INDONESIA TBK. (Studi Putusan No.16/Pdt.G/2022/PN-Tjk). Fadian Akbar Wisnugraha; Baharudin Baharudin; Okta Anita
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2763

Abstract

Bank artinya lembaga keuangan aktivitas utamanya merupakan pemberian kredit serta jasa pembayaran serta pengedaran uang, sedangkan hasil penelitian merupakan faktor pertama bisa mengakibatkan gagal bayar pada PT. Keputusan Kajian Bank Pan Indonesia Tbk No.16/Pdt.G/2022/PN-Tjk. Sebab kelalaian pihak debitur sebab faktor keuangan, faktor persoalan keluarga, atau faktor persoalan profesi menyebabkan debitur lalai pada membayar utangnya, serta kedua, dasar pertimbangan hakim pada menjatuhkan putusan Verstek wanprestasi menggunakan perjanjian pinjaman debitur dijanjikan pada PT. Putusan Kajian No.16/Pdt.G/2022/PN-Tjk Bank Pan Indonesia Tbk sesuai dengan sumber hukum berlaku pada Indonesia yaitu KUHPerdata serta Reglement voor de Buitengewesten, maka pertimbangan hakim telah tepat serta benar sebab tak bertentangan menggunakan hukum yang ada.
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG MELAKUKAN PERDAMAIAN DENGAN KORBAN TINDAK PIDANA: Universitas Bandar Lampung Intan Saputri; Erlina B; Okta Anita
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14336

Abstract

Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat yakni tindak pidana kekerasaan. Bentuk tindak pidana kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat dapat berupa kekerasan fisik atau psikis. Kekerasan yang banyak disoroti terjadi di dalam masyarakat adalah kekerasan fisik berupa pelecehan seksual ataupun pencabulan. Salah satu bentuk tindak pidana kejahatan pelecehan seksual dalam bentuk pencabulan yang terjadi di tengah masyarakat yakni dalam putusan Nomor 15/Pid.B/2021/PN Kla dimana Terdakwa diancam dengan ancaman Pasal 289 KUHP. Perumusan maslaah dalam penelitian ini yakni faktor penyebab pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana dan dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana (Studi Putusan Nomor 15/Pid.B/2021/PN Kla). Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancaara. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terdakwa kepada korban diawali dengan adanya nafsu biologis antara Terdakwa terhadap korban dan juga adanya kesempatan Terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut dimana perbuatan tersebut dilakukan pada saat suami korban sedang tertidur, korban berkunjung ke rumah kontrakan Terdakwa yang bertetanggan untuk mengambil keperluan memasak sehingga pada saat itu Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pelecehan atau cabul kepada korban. Pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana dengan memperhatikan fakta hukum dan dari alat-alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti petunjuk maka Majelis Hakim memberikan putusan pidana penjara berbeda dengan tuntutan yang didakwakan kepada Terdakwa dimana tuntutan yang diajukan yakni selama 1 (satu) tahun pidana penjara namun Majelis Hakim memutuskan memberikan sanksi pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 (lima) bulan atas perbuatan pelecehan atau cabul kepada korban. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencabulan, Perdamaian.
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG MELAKUKAN PERDAMAIAN DENGAN KORBAN TINDAK PIDANA: Universitas Bandar Lampung Intan Saputri; Erlina B; Okta Anita
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14336

Abstract

Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat yakni tindak pidana kekerasaan. Bentuk tindak pidana kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat dapat berupa kekerasan fisik atau psikis. Kekerasan yang banyak disoroti terjadi di dalam masyarakat adalah kekerasan fisik berupa pelecehan seksual ataupun pencabulan. Salah satu bentuk tindak pidana kejahatan pelecehan seksual dalam bentuk pencabulan yang terjadi di tengah masyarakat yakni dalam putusan Nomor 15/Pid.B/2021/PN Kla dimana Terdakwa diancam dengan ancaman Pasal 289 KUHP. Perumusan maslaah dalam penelitian ini yakni faktor penyebab pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana dan dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana (Studi Putusan Nomor 15/Pid.B/2021/PN Kla). Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancaara. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terdakwa kepada korban diawali dengan adanya nafsu biologis antara Terdakwa terhadap korban dan juga adanya kesempatan Terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut dimana perbuatan tersebut dilakukan pada saat suami korban sedang tertidur, korban berkunjung ke rumah kontrakan Terdakwa yang bertetanggan untuk mengambil keperluan memasak sehingga pada saat itu Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pelecehan atau cabul kepada korban. Pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana dengan memperhatikan fakta hukum dan dari alat-alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti petunjuk maka Majelis Hakim memberikan putusan pidana penjara berbeda dengan tuntutan yang didakwakan kepada Terdakwa dimana tuntutan yang diajukan yakni selama 1 (satu) tahun pidana penjara namun Majelis Hakim memutuskan memberikan sanksi pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 (lima) bulan atas perbuatan pelecehan atau cabul kepada korban. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencabulan, Perdamaian.
PEMBERDAYAAN KOMUNITAS UMKM PADA KSU GAPOKTAN RUKUN SANTOSO DESA BUMI SARI, KEC NATAR. Hendri Dunan; Soewito Soewito; Appin Purisky Redaputri; Yulia Hesti; Indah Satria; Okta Anita
Jurnal Pengabdian UMKM Vol. 1 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Pusat Studi UMKM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/jpu.v1i1.6

Abstract

Wirausaha berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, berbuat sesuatu. Kami Tim LPPM Universitas Bandar Lampung bekerja sama dengan sama dengan PLN (Divisi Komunikasi dan TJSL (PLN Peduli) PT PLN (Persero) Distribusi Lampung melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dengan fokus bidang kami tentang kewirausahaan. Pemberdayaan Komunitas UMKM pada KSU Gapoktan Rukun Santoso Desa Bumi Sari, Kec Natar menjadi salah satu judul kegiatan pengabdian kepada masyarakat kami pada kali ini. Beberapa masalah yang di hadapi oleh masyarakat Rukun Santoso Desa Bumi Sari, Kec Natar adalah ide dan Inovasi yang belum diiringi dengan kemampuan produksi, produk keripik masih distribusi dari supplier karena belum bisa produksi sendiri. Pemberian mesin vacum frying untuk membuat keripik nangka dan pisang pada masyarakat Rukun santoso Desa Bumi Sari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan adalah solusi yang Tim dapatkan.