Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan telah mempraktikkan E-Government dalam pendataan sarana peribadatan melalui Sistem Administrasi Data Sektoral Keagamaan (SIADEK) yang berupa aplikasi berbasis web. SIADEK diresmikan pada tahun 2022 oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan yang bertujuan untuk memudahkan dalam mengelola data sektoral keagamaan. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan e-government melalui SIADEK di Subbagian Bina Mental Spiritual Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan. Tujuan pada penelitian dalam rangka mengetahui penerapan e-government melalui SIADEK di Subbagian Bina Mental Spiritual Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan. Metode pada penelitian ini memakai pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data primer berupa wawancara dan observasi serta data sekunder berupa dokumentasi dalam buku, jurnal, atau arsip serta perundang-undangan yang behubungan dengan topik penelitian. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-government melalui Sistem Administrasi Data Sektoral Keagamaan (SIADEK) telah baik diterapkan. Hal ini ditunjukkan pada stabilnya server SIADEK serta kesiapan SDM di Subbagian Bina Mental Spiritual dalam menggunakan SIADEK. Akan tetapi masih terdapat kendala pada kesiapan pemerintah dalam menerapkan e-government, yang ditandai oleh belum tersedianya dana dan anggaran untuk pengembangan aplikasi SIADEK serta masih terdapat pegawai kelurahan yang kurang memahami teknologi informasi.