Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PANDANGAN ULAMA KONTEMPORER TENTANG HUKUM BERMAIN TIKTOK BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH (Analisis Undang-Undang No 19 Tahun 2016, Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) Dewi Indriani; Faisar Ananda; Hafsah Hafsah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.3183

Abstract

Penelitian ini merupakah penelitian hukum normative dan untuk menambah pembahasan pada penelitian ini, maka penulis melakukan wawancara kepada beberapa ulama kontemporer yang berkompeten dibidangnya dan penulis juga melakukan observasi langsung di media sosial TikTok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama kontemporer tentang hukum perempuan muslimah bermain TikTok, analisis Undang-Undang No 19 Tahun 2016, perubahan atas undang-undang no 10 Tahun 2008 Tentang Infformasi dan Transaksi Elektronik.  Sebagai kesimpulan dari penelitian ini: Pendapat Ulama Kontemporer tentang konten TikTok dapat disimpulkan jika ada dua kategori konten TikTok yakni yang di perbolehkan dan di haramkan. Yang di perbolehkan ialah konten dakwah dan konten edukasi informasi. Sepanjang konten-konten tersebut tidak melanggar syariat Islam maka di perbolehkan. Selanjutnya konten di haramkan ialah konten yang bermuatan dance serta konten dengan filter yang terlihat seperti mengingkari ciptaan Allah. Hukum perempuan muslimah bermain TikTok menurut ulama kontemporer ditegaskan dengan penggunaan konten. Apabila konten TikTok yang dimainkan merupakan konten yang bernuansa islam maka di perbolehkan dan di dukung untuk tetap berkreasi agar menjadi panutan muslimah lainnya. Namun jika konten TikTok yang mainkan melanggar ketentuan Islam, jelas hukum nya haram.