This Author published in this journals
All Journal Solidaritas
Iva Purwasih
Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI GROBOGAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG POS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DESA/KELURAHAN (POS PAKDE) KABUPATEN GROBOGAN: (Studi Kasus Pelayanan Kartu Keluarga (KK) Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan) Iva Purwasih; Joko Pramono; Damayanti Suhita
Solidaritas Vol 6 No 2 (2022): Solidaritas
Publisher : Solidaritas: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pos Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Desa/Kelurahan (POS PAKDE) bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil. Skripsi ini mengarah ke bagaimana Implementasi program POS PAKDE di wilayah Desa Tambirejo. Subjek dalam penelitian ini adalah Sekretaris Desa Tambirejo, Kepala Urusan Pemerintahan Desa Tambirejo, Operator POS PAKDE Desa Tambirejo, dan Masyarakat Desa Tambirejo. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data kualitatif dengan melalui pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan, variabel Komunikasi yang dilakukan oleh desa Tambirejo sudah berjalan dengan lancar dan dilakukan dengan rutin untuk sosialisasi tetapi dari masyarakatnya sendiri kurang kesadaran akan pertemuan rutin yang diadakan oleh kepala dusun. Variabel Sumber Daya, staf yang dimiliki sudah mencukupi, fasilitas sudah memadai, kewenangan dalam program POS PAKDE sudah jelas. Variabel Disposisi, komitmen pegawai dalam pelaksanaan POS PAKDE sudah memberikan pelayanan yang efektif dan efisien, pemeberian insentif kepada para pegawai tidak diberikan karena para pegawai sudah mendapat gaji dari jabatan yang ada dikantor desa. Variabel Struktur Birokrasi, SOP belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 17 Tahun 2021 tentang POS PAKDE, penyebaran tanggung jawab yang dilakukan yaitu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turun Ke Kecamatan lalu ke Desa. Desa untuk penyebaran tanggung jawab dari Kepala Seksi Pemerintahan dan juga Operator POS PAKDE.Kata Kunci : Implementasi, POS PAKDE, Kartu Keluarga.