Perbuatan zina adalah salah satu perbuatan dosa besar yang diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Isra' ayat 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". Melihat perkembangan zaman saat ini kita banyak mendengar berita tentang korban zina atau perkosaan yang dilakukan oleh pemuda-pemudi sebelum menikah, baik secara suka sama suka atau paksaan.Zina memiliki dampak yang sangat besar dalam keberlangsungan hkahidupan manusia, salh satu akses yang diakibatkan oleh zina adalah tidak jelasnya status anak yang dihasilkan. Dlam kajian ini, bertujuan untuk meneliti kajian literatur tentang pandangan Empat Madzhab; Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad terhadap hukuman pezina "ghoiru muhshon". Kajian ini berbentuk kulitatif deskriptif dengandata dikumpul melalui kaedah kajian kandungan (content research) dan historika serta dianalisis secara al-istiqra (induktif), al-istidlal (deduktif), al-muqaranah (komparatif) dan al-munaqasyah (pembahasan fiqh). Kajian ini mengemukakkn permasalahan tentang bagaimana pendapat para imam madzhab dalam memberikan hukuman perzina "ghoiru muhshon", terdapat beberapa kesamaan dan juga perbedaan dalam hal ini. hukuman pezina yang belum menikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun menurut kesepakatan jumhur ulama, akan tetapi terdapat perbedaan pendapat tentang hukuman pengasingan selam satu tahun dan cara pelaksaan pencambukan . Dengan adanya ketentuan hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran dan Hadits serta pendapat para jumhur ulama, bukan menandakan behwasannya Islam itu kejam dan jahat, akan tetapi dengan adanya ketentua hukum tersebut maka akan terjaga kehormatan, kedamaian, dan kemaslahatan umat Islam hidup di Dunia. Allahu a'lam bisshowab.