Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PRODUK AL-IJARAH AL-MAUSHUFAH FI AL-DZIMMAH APLIKASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Muhammad Yunus; Ahmad Hasan Ridwan; Atang Abdul Hakim
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 7, No 01 (2023): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v7i01.4002

Abstract

Salah satu perkembangan akad ijaran kontemporer yang dibutuhkan guna diaplikasikan dalam produk di Lembaga keuangan Syariah adalah akad ijarah maushufah fi ad-dzimmah. Dalam konteks fikih akad ini didefinisikan sebagai bentuk jual-beli manfaat yang mana pembayaran dilakukan secara tunai akan tetapi manfaat dikemudian. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para fukaha terkait akad ini, akan tetapi pendapat yang unggul adalah pendapat yang membolehkan akad ini. Akad ini telah mendapat legitimasi dari fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui fatwa DSN-MUI No: 1Ol/DSN-MUIIX/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah F1 Al-Dzimmah. Diantara aplikasi akad ini terdapat beberapa produk LKS yang menggunakan akad Al-Ijarah Al-Maushufah F1 Al-Dzimmah diantaranya adalah: (1) Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden dan (2) produk pembiayaan pendidikan.
PRODUK AL-IJARAH AL-MAUSHUFAH FI AL-DZIMMAH APLIKASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Muhammad Yunus; Ahmad Hasan Ridwan; Atang Abdul Hakim
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 7 No. 01 (2023): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v7i01.4002

Abstract

Salah satu perkembangan akad ijaran kontemporer yang dibutuhkan guna diaplikasikan dalam produk di Lembaga keuangan Syariah adalah akad ijarah maushufah fi ad-dzimmah. Dalam konteks fikih akad ini didefinisikan sebagai bentuk jual-beli manfaat yang mana pembayaran dilakukan secara tunai akan tetapi manfaat dikemudian. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para fukaha terkait akad ini, akan tetapi pendapat yang unggul adalah pendapat yang membolehkan akad ini. Akad ini telah mendapat legitimasi dari fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui fatwa DSN-MUI No: 1Ol/DSN-MUIIX/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah F1 Al-Dzimmah. Diantara aplikasi akad ini terdapat beberapa produk LKS yang menggunakan akad Al-Ijarah Al-Maushufah F1 Al-Dzimmah diantaranya adalah: (1) Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden dan (2) produk pembiayaan pendidikan.