Abstrak Teknologi informasi berkembang dengan sangat pesat. Financial technology, juga semakin digunakan masyarakat, terutama karena adanya gelombang revolusi industri 4.0. Salah satu bentuk financial technology yang dikenal dan digunakan masyarakat Indonesia yaitu donation-based crowdfunding. Donation-based crowdfunding dapat diartikan sebagai suatu media financial technology yang menggalang dana dari sejumlah banyak kontributor, berupa donasi kemanusiaan. Namun di Indonesia terdapat kelemahan dari praktik financial technology ini, dengan adanya kecenderungan dari pemilik campaign untuk menyelewengkan donasi yang telah terkumpul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab yang dimilki oleh platform. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan jenis ini berarti penelitian diadakan dengan melakukan penelitian melalui kepustakaan sebagai bahan penelitian yang utama. Dari penelitian yang dilakukan didapatkan hasil bahwa platform donation-based crowdfunding biasanya lepas dari tanggung jawab apabila terjadi penyelewengan dana atau semacamnya, sehingga pengaturan baru yang secara khusus mengatur mengenai donation-based crowdfunding berbasis sistem elektronik perlu untuk dibentuk.Kata Kunci: teknologi finansial, penggalangan dana berbasis donasi, pertanggungjawaban hukum. Abstract Information technology is developing very rapidly. Financial technology is also increasingly being used by the community, especially because of the wave of the industrial revolution 4.0. One form of financial technology that is known and used by the Indonesian people is donation-based crowdfunding. Donation-based crowdfunding can be defined as a financial technology medium that raises funds from a large number of contributors, in the form of humanitarian donations. However, in Indonesia there are weaknesses in the practice of financial technology, with the tendency of campaign owners to divert the donations that have been collected. This study aims to determine how the platform has responsibilities. This research was conducted using a normative juridical approach. This type of approach means that research is conducted by conducting research through the literature as the main research material. From the research conducted, it was found that donation-based crowdfunding platforms are usually free of responsibility in the event of misappropriation of funds or the like, so that specific regulations regarding donation-based crowdfunding based on electronic systems need to be formed.Keywords: financial technology, donation-based crowdfunding, legal liability