Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PANCASILA SEBAGAI “DAS SOLLEN” dan “VOLKGEIST” DALAM PEMBAHARUAN HUKUM INDONESIA YANG MAJEMUK Eman Suparman
Lex Publica Vol. 3 No. 2 (2017)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.953 KB)

Abstract

Sistem hukum setiap negara bangsa yang merdeka serta berdaulat di dunia, lazimnya akan ditentukan atau dipengaruhi oleh ideologi yang dianut oleh bangsa tersebut. Tidak terkecuali Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia. Republik Indonesia yang sejak dikumandangkannnya Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, secara tegas maupun diam-diam; disadari maupun tidak telah mewarisi sisa-sisa tertib hukum kolonial yang terdiri atas struktur (termasuk segala bentuk prosesnya) serta substansinya, juga terus menerus berupaya untuk menyelaraskan sistem serta struktur, dan substansi hukum yang diwarisi itu dengan sistem yang hidup dalam masyarakat yakni menggunakan hukum adat yang bermuatan tradisi bangsa dengan “local characteristic”-nya. Bagi Indonesia, idealnya untuk membangun suatu sistem hukum nasional yang modern dalam era globalisasi di samping mengandung “local characteristic” seperti Ideologi bangsa Pancasila, kondisi-kondisi manusia, alam, dan tradisi bangsa, juga harus mengandung kecenderungan-kecenderungan internasional (international trends) yang diakui oleh masyarakat dunia yang beradab. Tanpa melakukan upaya penyelarasan semacam itu, maka Indonesia sebagai suatu negara bangsa akan terombang-ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik dalam menangani persoalan internal masyarakatnya sendiri maupun dalam menangani persoalan-persoalan yang melibatkan masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Oleh karena itu, peranan ideologi Pancasila menjadi sangat penting sebagai sumber jatidiri, kepribadian, moralitas, dan haluan kehidupan bangsa, sekaligus landasan ideal bagi pembentukan sistem hukum Indonesia yang akan dibangun pada masa yang akan datang.
PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK CIPTA DAN PENDAMPINGAN PENCATATAN CIPTAAN KARYA SENI BATIK BAGI PENGRAJIN BATIK CIREBONAN TRUSMI: PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK CIPTA DAN PENDAMPINGAN PENCATATAN CIPTAAN KARYA SENI BATIK BAGI PENGRAJIN BATIK CIREBONAN TRUSMI Eman Suparman; Enni Soerjati; Muhamad Amirulloh; Ema Rahmawati
Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora Vol 4 No 3 (2022): Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora (JKBH), Oktober, 2022
Publisher : PT. RANESS MEDIA RANCAGE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61296/jkbh.v4i3.63

Abstract

Hak atas Kekayaan Intelektual khususnya hak cipta atas karya motif batik Cirebonan Trusmi merupakan hal penting sebagai upaya perlindungan karya cipta motif dari penggunaannya oleh pihak lain secara tidak sah dan melanggar hak pengrajin. Pengrajin tersebut telah menghasilkan kreasi seni batik yang baru, namun belum semua dicatatkan hak ciptanya dan belum menggunakan QR Code untuk dicetak pada produk batiknya sebagai identitas dan pencegah penjiplakan/pelanggaran hak cipta kreasi seni batiknya. Adapun tujuan PPM ini adalah memberikan pemahaman pengrajin Batik Cirebonan Trusmi terhadap hak cipta, memberikan pemahaman pengrajin Batik Cirebonan Trusmi tentang perlindungan karya batik yang berteknologi serta mendorong penciptaan karya seni batik lainnya. Metode PPM dilakukan melalui sosialisasi Hak Cipta, sosialisasi QR Code, pencatatan Hak Cipta dan penggunaan QR Code pada produk batik kepada para pengrajin batik Cirebonan Trusmi yang berada di daerah di Desa Trusmi Wetan dan Trusmi Kulon, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Berdasarkan hasil PPM, pemahaman para pengrajin Batik Cirebonan Trusmi terhadap hak cipta dan bentuk Kekayaan Intelektual lainnya sebelum dilakukan kegiatan PPM ini masih minim, akan tetapi peningkatan pemahaman terjadi setelah kegiatan sosisalisasi dan diskusi sehingga para pengrajin memahami bahwa karya cipta batik yang dibuat perlu memperoleh perlindungan hukum dengan cara didaftarkan. Pemahaman para pengrajin Batik Cirebonan Trusmi tentang perlindungan karya batik yang berteknologi belum begitu baik, akan tetapi ketika telah dilakukan sosialisasi dan pendampingan pembuatan QR Code dan batik QR Code, para pengrajin mulai paham bahwa terdapat teknologi yang dapat dikolaborasikan dalam karya seni batik yang mendorong penciptaan karya seni batik cirebonan lainnya.