Sistem hukum setiap negara bangsa yang merdeka serta berdaulat di dunia, lazimnya akan ditentukan atau dipengaruhi oleh ideologi yang dianut oleh bangsa tersebut. Tidak terkecuali Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia. Republik Indonesia yang sejak dikumandangkannnya Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, secara tegas maupun diam-diam; disadari maupun tidak telah mewarisi sisa-sisa tertib hukum kolonial yang terdiri atas struktur (termasuk segala bentuk prosesnya) serta substansinya, juga terus menerus berupaya untuk menyelaraskan sistem serta struktur, dan substansi hukum yang diwarisi itu dengan sistem yang hidup dalam masyarakat yakni menggunakan hukum adat yang bermuatan tradisi bangsa dengan “local characteristicâ€-nya. Bagi Indonesia, idealnya untuk membangun suatu sistem hukum nasional yang modern dalam era globalisasi di samping mengandung “local characteristic†seperti Ideologi bangsa Pancasila, kondisi-kondisi manusia, alam, dan tradisi bangsa, juga harus mengandung kecenderungan-kecenderungan internasional (international trends) yang diakui oleh masyarakat dunia yang beradab. Tanpa melakukan upaya penyelarasan semacam itu, maka Indonesia sebagai suatu negara bangsa akan terombang-ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik dalam menangani persoalan internal masyarakatnya sendiri maupun dalam menangani persoalan-persoalan yang melibatkan masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Oleh karena itu, peranan ideologi Pancasila menjadi sangat penting sebagai sumber jatidiri, kepribadian, moralitas, dan haluan kehidupan bangsa, sekaligus landasan ideal bagi pembentukan sistem hukum Indonesia yang akan dibangun pada masa yang akan datang.