Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

SOSIALISASI HUKUM TENTANG LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAKULTAS HUKUM DI UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO Ide Prima Hadiyanto; Yudistira Nugroho
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 2 No 1 (2023): JANUARI 2023
Publisher : MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (367.183 KB) | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v2i1.2676

Abstract

Kenyataan di masyarakat persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hukum tidak dengan mudah dapat terwujud. Perbedaan kemampuan, baik secara ekonomis maupun secara intelektual, menyebabkan sulitnya para pencari keadilan dalam mengakses keadilan (acces to justice). Diskriminasi sering terjadi terhadap masyarakat marginal, mulai dari pembuatan aturan hukum, pelaksanaan, sampai dengan penegakan hukum. Oleh karena itu, kami tergerak untuk melakukan pengabdian dengan memberikan sosialisasi, penyuluhan, konsultasi dan pendampingan bagi mahasiswa dan warga masyarakat lingkungan Situbondo dalam hal ini warga binaan Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Abdruachman Saleh Situbondo yang ingin mencari keadilan. Kegiatan ini mendapat respon yang sangat baik, tidak saja bagi warga binaan, tetapi juga bagi aparat dan pegawai yang bertugas. Materi yang diberikan berupa sejarah LBH Fakultas Hukum, prosedur kunjungan, prosedur melakukan konsultasi dan nasihat hukum juga materi diskusi yang disiapkan oleh Tim Pengabdian Masyarakat. Luaran yang diharapkan dari pengabdian ini adalah terbukanya akses terhadap jaminan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan terpinggirkan, sehingga prinsip dasar Negara hukum yaitu equality before the law terpenuhi.
TINDAK PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN IJAZAH PALSU Yudistira Nugroho
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 1 No 2 (2022): AGUSTUS 2022
Publisher : MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (691.594 KB) | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v1i2.2071

Abstract

Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian. Perbuatan Pemalsuan Ijazah merupakan suatu bentuk penyerangan terhadap kepercayaan masyarakat pada kebenaran suatu ijazah, terlebih lagi hal itu merupakan tindakan penghinaan terhadap dunia pendidikan oleh pihak atau lembaga yang mengaku sebagai suatu satuan pendidikan yang sah. Pertanggungjawaban pidana merupakan pembebanan hukuman terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana dan mampu bertanggungjawab. Tindak pidana pemalsuan ijazah dikatagorikan ke dalam Pasal 263 KUHP yaitu tentang pemalsuan surat, dimana pengaturan tentang pemalsuan ijazah dalam rumusan pasal 263 KUHP tidak dinyatakan secara eksplisit (tersurat) tetapi secara implisit (tersirat) akan tetapi pemalsuan ijazah diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dalam pertanggungjawaban pidana mengenai pemalsuan ijazah adalah orang yang membuat atau membantu memberikan dan orang yang menggunakan ijazah palsu tersebut. Pertanggungjawaban pidana terhadap seorang pegawai negeri sipil yang menggunakan ijazah palsu terdapat pada pasal 68 dan 69 pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
EFEKTIVITAS PROGRAM SOSIALISASI PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO Yudistira Nugroho; Ide Prima Hadiyanto
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 2 No 1 (2023): JANUARI 2023
Publisher : MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.544 KB) | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v2i1.2678

Abstract

Pancasila merupakan dasar negara, pandangan hidup; dan ideologi nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penghayatan dan pengamalan dalam Pancasila belum bisa terlaksana dengan baik di karenakan masyarakat Indonesia yang belum memahami makna dari nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Saat ini dalam manyambut era digitalisasi Indonesia harus sejak awal menanamkan nilai-nilai pancasila pada peserta didik agar faham tentang pancasila yang menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pengabdian masyarakat ini untuk mengetahui pentingnya nilai-nilai pancasila pada Mahasiswa di lingkungan Universitas Abdurachman Saleh Situbondo. Pengabdian masyarakat ini menggunakan metode kualitatif yaitu metode yang menekankan pada makna, penalaran, definisi tertentu, dan menggambarkan apa adanya mengenai obyek yang di teliti. Pada teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang peneliti gunakan antara lain reduksi data yaitu pemilihan data yang penting, penyajian data yaitu merangkai beberapa data menjadi satu dan memilihnya sesuai dengan yang dibutuhkan, penarikan kesimpulan yaitu mengumpulkan bukti yang ada kemudian di deskripsikan secara cermat dan sistematis.
KAJIAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA BERUSIA LANJUT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN Yudistira Nugroho
CERMIN: Jurnal Penelitian Vol 7 No 1 (2023): JANUARI - JULI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/cermin_unars.v7i1.2936

Abstract

Hukum pidana yang berpokok pangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat, tujuan pidana ialah tata tertib masyarakat dan untuk menegakkan tata tertib itu diperlukan pidana. Pempidanaan terhadap pelaku yang berusia lanjut setidaknya dapat pertimbangan dari hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang memberikan gambaran mengenai Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Berusia Lanjut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara deskriptif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa penyelesaian perkara pidana pada pelaku yang berusia lanjut tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), yaitu dimulai dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga putusan. Penyelesaian hukum pada tindak pidana menebang atau memanen hasil hutan tanpa ijin oleh pelaku yang berusia lanjut tetap menggunakan ketentuan umum yang dipersyaratkan dalam hukum pidana formil untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi terdakwa. Pemberian hukuman ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat di kemudian hari agar tidak melakukan perbuatan sama. Pertimbagan hakim dalam penjatuhan pidana terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan adalah mencakup pertimbangan yuridis dan non yuridis.